Bantaeng - Kepala Dinas Pariwisata Bantaeng, H Subhan menyebut, tempat wisata pantai marina ditutup sementara. Pasalnya lokasi yang berada di Kecamatan Pajukukang, Bantaeng, Sulawesi Selatan ini dijadikan sebagai tempat isolasi pasien Covid-19 untuk sementara waktu.
"Ditutup sementara ini karena dipakai buat isolasi mandiri karena tidak ada tempat di Makassar, jadi dipakai hotel yang ada di Pantai Marina. Tapi, itu istilahnya hanya transit," kata Subhan saat dijumpai di ruang kerjanya, Kamis, 16 Juli 2020.
Dia mengatakan, rata-rata pasien terkonfirmasi positif hanya sehari menginap lalu dirujuk ke Makassar setelah ada tempat. Bahkan, ada yang hanya hitungan jam langsung berangkat ke wisata Covid di Kota Makassar.
Ditutup sementara ini karena dipakai buat isolasi mandiri karena tidak ada tempat di Makassar,
"Ada yang cuma semalam, dan ada yang bahkan tidak bermalam, masuk sore setelah itu langsung ke Makassar. Rata-rata di Marina itu pasien berstatus OTG," katanya.
Mantan Camat Tompobulu Bantaeng ini menuturkan, protokol kesehatan ketat tetap menjadi prioritas di kawasan Marina. Termasuk bagi keluarga yang hendak membawa makanan.
Bahkan bagi keluarga hanya bisa sampai di gerbang masuk kawasan wisata milik Pemerintah Daerah itu.
Menurutnya, ada tim yang disiapkan untuk melakukan sterilisasi. Baik di dalam penginapan seperti di tempat tidur dan kamar mandi, sterilisasi juga dilakukan di luar penginapan. Masyarakat tak diperbolehkan berada di kawasan itu.
Disebutkan pula bahwa kapasitas di penginapan bisa menampung 20 sampai 30 orang jika saja kondisi pandemi semakin parah di Bantaeng.
"Tetapi kita berdoa mudah-mudahan tidak bertambah banyak (peningkatan covid). Mudah-mudahan tidak bertambah dan semoga kita di Bantaeng khususnya, bisa kembali ke zero kasus penyebaran covid," kata Subhan.
Subhan mengatakan, semula pasien terkonfirmasi ini melakukan isolasi di lantai 8 RSUD Bantaeng. Hanya saja, pasien harus ditempatkan di ruang yang lebih baik demi kebutuhan psikologis pasien tersebut.
Sekedar informasi, penutupan kawasan itu berlaku sejak Jumat, 10 Juli 2020 lalu. []