Bulukumba - Seorang pejabat yang merupakan Kepala Desa Bontobulaeng, Rais Abdul Salam menjadi tahanan politik di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan setelah menjalani pemeriksaan oleh pihak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di Polres Bulukumba, Senin 19 Oktober 2020.
"Iya kita sudah tetapkan Kepala Desa Bontobulaeng, Rais Abdul Salam sebagai tersangka," kata pelaksana harian Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba, Ipda Muh Dasri kepada Tagar Senin 19 Oktober 2020.
Ipda Muh Dasri menyebutkan, Rais Abdul Salam terbukti melanggar pasal 71 ayat 1 jo pasal 188 Undang-Undang Pemilukada. Dimana pejabat tersebut melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon (Paslon).
Iya kita sudah tetapkan Kepala Desa Bontobulaeng, Rais Abdul Salam sebagai tersangka.
"Pelanggaran yang dilakukan di pasal 71 ayat 1, hukumannya sendiri tertuang di pasal 188 Undang-Undang Pemilukada. Untuk pelanggaran kode etiknya diserahkan atau dikembalikan kepada lembaganya," bebernya.
Ia mengaku pihaknya tidak menahan Rais Abdul Salam secara langsung, lantaran hukumannya dibawa lima tahun penjara.
"Hanya enam bulan dengan denda Rp 6 juta rupiah, UU Pemilukada itu tidak mesti ditahan. Penyidikan kami hanya diberi waktu 14 hari kerja itu sudah harus rampung semuanya," akunnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, telah merekomendasi dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu pejabat Kepala Desa Bontobulaeng, Rais Abdul Salam ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Penyidik Gakumdu, Ipda Muh Dasri membenarkan pihaknya telah menerima rekomendasi pemeriksaan terhadap kepala desa Bontobulaeng dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bulukumba.
"Kami (Gakumdu) telah menerima surat rekomendasi pemeriksaan lanjutan dari Bawaslu Bulukumba terhadap pejabat daerah yang merupakan kepala desa," ucap Ipda Muh Dasri kepada Tagar saat dikonfirmasi sesaat lalu, Senin 19 Oktober 2020.
Pemeriksaan terhadap Rais Abdul Salam, kata Ipda Muh Dasri, dilakukan hari ini, Senin 19 Oktober 2020 di Kepolisian Resort (Polres) Bulukumba, Jalan Poros Bulukumba-Sinjai, Kabupaten Bulukumba, Sulsel.
"Hari ini kami periksa kepala desa Bontobulaeng. Ini sementara berlangsung pemeriksaan dilakukan," katanya. []