Pejabat di Bulukumba Rugikan Paslon Pilkada

Bawaslu Kabupaten Bulukumba memeriksa Kepala Desa Bontobulaeng terkait netralitas pejabat daerah.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. (Foto: Tagar/Ist)

Bulukumba - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, telah merekomendasi dugaan pelanggaran yang dilakukan salah Kepala Desa Bontobulaeng, Rais Abdul Salam ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), Ipda Muh Dasri membenarkan pihaknya telah menerima rekomendasi pemeriksaan terhadap Kepala Desa Bontobulaeng dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bulukumba.

Hari ini kami periksa kepala desa Bontobulaeng. Ini sementara berlangsung pemeriksaan dilakukan.

"Kami (Gakumdu) telah menerima surat rekomendasi pemeriksaan lanjutan dari Bawaslu Bulukumba terhadap pejabat daerah yang merupakan kepala desa," ucap Ipda Muh Dasri kepada Tagar saat dikonfirmasi, Senin 19 Oktober 2020.

Pemeriksaan terhadap Rais Abdul Salam, kata Ipda Muh Dasri, dilakukan hari ini di Kepolisian Resort (Polres) Bulukumba, Jalan Poros Bulukumba-Sinjai, Kabupaten Bulukumba, Sulsel.

"Hari ini kami periksa kepala desa Bontobulaeng. Ini sementara berlangsung pemeriksaan dilakukan," katanya.

Menurutnya, pelanggaran dilakukan Rais Abdul Salam selaku pejabat di Bulukumba merupakan tindakan menguntungkan salah satu pihak pasangan calon (Paslon) di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, pada 9 Desember 2020 mendatang.

"Ada tindakan berupa foto yang tersebar setelah penetapan Paslon. 14 hari kerja hingga muncul penyelidikan berkasnya kita kirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba," bebernya.

Namun, jika terbukti dari hasil pemeriksaan pihak Gakumdu. Rais Abdul Salam akan dikenakan pasal 188 Undang-Undang Pemilukada dengan ancaman kurungan selama enam bulan dan maupun denda sebesar Rp 6 juta rupiah.

"Nanti kami serahkan rekomendasinya kembali untuk kode etiknya. Tapi itu bukan bagian dari Bawaslu dan Gakumdu, itu bukan ranah kami," ujar Ipda Muh Dasri, yang juga merupakan pelaksana harian Kasat Reskrim Polres Bulukumba.

Sementara, Kepala Desa Bontobulaeng, Rais Abdul Salam membenarkan dirinya diperiksa pihak penyidik Gakumdu hari ini. Dirinya pun sudah berada di Mapolres Bulukumba.

"Sekarang sudah di Polres Bulukumba," singkatnya.

Sebelumnya diberitakan, aktivis di Kabupaten Bulukumba melaporkan salah satu pejabat yang merupakan Kepala Desa Bontobulaeng, Rais Abdul Salam ke pihak Bawaslu Bulukumba.

Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran netralisasi pejabat di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 mendatang. Dimana kepala desa ini sempat foto bersama dengan salah satu pasangan calon sambil menggunakan simbol. []

Berita terkait
Penyebab DPT di Pilkada Bulukumba Turun 48.704 Pemilih
KPU Bulukumba menetapkan daftar pemilih tetap Pilkada Bulukumba sebesar 317.286 pemilih yang tersebar di 10 kecamatan di Bulukumba.
Foto Bareng Paslon, Bawaslu Dalami Keterlibatan ASN Bulukumba
Seorang ASN di Bulukumba diduga melanggar netralitas karena berfoto bersama Paslon sambil meninjukkan empat jari sesuai nomor urut Paslon.
Bawaslu Kembali Periksa Empat ASN Bulukumba, Ini Kasusnya
Bawaslu Kabupaten Bulukumba periksa empat orang Aparatur Sipil Negara. Ini penyebabnya.