Jakarta - Pengamat antikorupsi Abdul Fickar Hadjar menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadi alat pemerintah usai beralihnya status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN)
Fickar mengatakan, meski dalam aturan menyebutkan peralihan status pegawai KPK dalam Undang-Undang revisi KPK tidak akan mengurangi sikap independen dalam menjalankan fungsinya, namun hal itu akan sulit terjadi.
"Tetapi pada suatu ketika KPK akan menjadi alat pemerintahan yang berkuasa dalam mewujudkan keinginannya," ujar Fickar saat dihubungi Tagar, Senin, 10 Agustus 2020.
Tetapi pada suatu ketika KPK akan menjadi alat pemerintahan yang berkuasa dalam mewujudkan keinginannya.
Baca juga: Jadi ASN, Novel Baswedan Kritik Putusan Jokowi
Dia melanjutkan, hal demikian akan menjadi perubahan di internal KPK, selain corporate culture atau budaya organisasinya yang juga akan berubah menjadi subordinatif.
"Tanpa perintah, pekerjaan tidak akan jalan," ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Aturan tersebut diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan berlaku pada saat tanggal diundangkan, yakni 27 Juli 2020.
"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN," demikian bunyi Pasal 1 Ayat 7 PP tersebut sebagaimana diakses pada situs JDIH Sekretariat Negara, Minggu, 9 Agustus 2020.
Baca juga: Sudah Jadi ASN, KPK Siapkan Peraturan Komisi
Sementara, penyidik KPK Novel Baswedan menilai keputusan Presiden Jokowi itu adalah tahap akhir pelemahan lembaga antirasuah.
"Itu adalah tahap akhir pelemahan KPK. Kali ini masalah independensi pegawainya. Terlihat dengan jelas Presiden Jokowi berkontribusi langsung terhadap pelemahan dimaksud," ujar Novel Baswedan kepada wartawan, Minggu, 9 Agustus 2020. []