Jadi ASN, Novel Baswedan Kritik Putusan Jokowi

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengkritik keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menetapkan pegawai KPK sebagai ASN.
Penyidik KPK Novel Baswedan kritik keputusan Presiden Jokowi penetapan pegawai KPK sebagai ASN. (Foto: Tagar/R Fatan)

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan menilai keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah tahap akhir pelemahan lembaga antirasuah.

"Itu adalah tahap akhir pelemahan KPK. Kali ini masalah independensi pegawainya. Terlihat dengan jelas Presiden Jokowi berkontribusi langsung terhadap pelemahan dimaksud," ujar Novel Baswedan kepada wartawan, Minggu, 9 Agustus 2020.

Lembaga antikorupsi yang independen harus memiliki pegawai yang independen.

Menurutnya, PP itu berkaitan dengan Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Di UU yang baru tersebut, disebutkan pegawai KPK adalah ASN.

Baca juga: Jokowi Terbitkan PP Pegawai KPK Jadi ASN

Padahal, kata Novel, agar dapat memberantas korupsi secara optimal, diperlukan lembaga antikorupsi yang independen. Hal demikian menurutnya termaktub dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan The Jakarta Principles yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Selanjutnya, status independen itu malah diubah dalam UU KPK baru yang juga memasukkan komisi antirasuah ke dalam kategori kekuasaan eksekutif.

"Lembaga antikorupsi yang independen harus memiliki pegawai yang independen dan mendapat perlindungan negara dalam pelaksanaan tugasnya untuk memberantas korupsi," kata Novel.

Baca juga: Sudah Jadi ASN, KPK Siapkan Peraturan Komisi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Aturan tersebut diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan berlaku pada saat tanggal diundangkan, yakni 27 Juli 2020.

"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN," demikian bunyi Pasal 1 Ayat 7 PP tersebut sebagaimana diakses pada situs JDIH Sekretariat Negara, Minggu, 9 Agustus 2020. []

Berita terkait
Desak KPK Panggil yang Terlibat Korupsi RTH Bandung
Gerakan Ganyang Mafia Hukum (GGMH) Indonesia desak KPK panggil dan tetapkan tersangka baru korupsi dana RTH Kota Bandung
Dewas KPK Siap Gelar Sidang Etik untuk Firli Bahuri
Dewas KPK berjanji akan menggelar sidang apabila Ketua KPK Firli Bahuri terkait gaya hidupnya yang hedon.
KPK Buka Mata Pelajari Aliran Dana Kasus Djoko Tjandra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membuka mata untuk mulai mempelajari dugaan aliran dana kasus Djoko Tjandra.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.