Jakarta - Ada pegawai negeri atau aparatur sipil negara (ASN) bolos bertahun-tahun, berbulan-bulan, tidak masuk kantor, tetap dapat gaji dan tunjangan. Bukan hanya satu, tapi ratusan orang. Ini terjadi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Seperti disampaikan Bupati Mimika Eltinus Omaleng kepada Antara, Minggu, 21 Maret 2021.
"Ada 280 ASN yang tidak pernah masuk kantor bertahun-tahun, tapi tetap menerima gaji dan tunjangan. Saya sudah perintahkan Sekda untuk segera memanggil mereka," ujar Eltinus.
Apabila para ASN itu sampai tiga kali pemanggilan tidak datang, kata Eltinus, mereka akan dipecat atau diberhentikan. "Jangan seenaknya tidur-tiduran di rumah, tiap bulan terima gaji enak-enak tanpa bekerja."
Pegawai negeri sebanyak itu dengan kategori itu baru ketahuan, kata Eltinus, setelah dilakukan validasi data aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Mimika.
Jangan seenaknya tidur-tiduran di rumah, tiap bulan terima gaji enak-enak tanpa bekerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 mengatur beberapa tahapan yang akan dilakukan kepada aparatur sipil negara yang melanggar disiplin, yaitu penyampaian lisan agar menghadap ke atasan. Kalau tidak datang, dilakukan pemanggilan lagi sampai tiga kali. Apabila tetap tidak datang, tidak kooperatif, Bupati Mimika berhak memberhentikan mereka dengan tidak hormat.
Inspektorat Daerah serta Badan Kepegawaian dan SDM Kabupaten Mimika melalui hasil validasi menunjukkan 280 aparatur sipil negara itu ada yang menduduki jabatan eselon III, eselon IV, tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah, pemerintah distrik, dan kelurahan.