Jakarta - Benydictus Siumlala, Pegawai fungsional Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adalah bagian dari 75 pegawai yang dinonaktifkan karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan. Beny kepada wartawan, Sabtu, 15 Mei 2021, menyebutkan Surat Keputusan atau SK yang ia terima tidak dengan jelas menyebutkan status dirinya di KPK. SK hanya memintanya menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan.
Tidak jelas yang dimaksud Beny adalah tidak jelas apakah mereka dipecat, atau akan dites ulang, atau diputuskan telah melanggar kode etik, atau bagaimana. "Tidak jelas. Kami ini akan tidak bekerja hingga kapan, tidak jelas juga."
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan nasib 75 pegawai yang dinonaktifkan karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan akan diputuskan lebih lanjut. KPK meminta mereka menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan.
"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," kata Ali Fikri.
Tidak jelas. Kami ini akan tidak bekerja hingga kapan, tidak jelas juga.
Pernyataan Ali Fikri itu tidak jelas, kata Benny. Meminta 75 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan, menyerahkan tugas dan tanggung jawab, namun faktanya hak dan tanggung jawab mereka masih berlaku aktif.
Beny menilai Tes Wawasan Kebangsaan sebagai bagian dari proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara atau ASN yang dilakukan secara tertutup dan mendadak, berbahaya bagi masa depan KPK.
Ia mencontohkan kejanggalan-kejanggalan, di antaranya Tes Wawasan Kebangsaan disosialisasikan seminggu sebelum tes, kartu ujian peserta dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanpa sepengetahuan bagian Sumber Daya Manusia KPK, hasil tes disegel dan seminggu kemudian baru dibuka.
Kejanggalan lain adalah proses wawancara, kata Beny. Ia diwawancara dua orang, sementara orang lain diwawancara satu orang. Pewawancara tidak memperkenalkan diri, proses wawancara juga tidak direkam. []
Baca juga Opini: Penguatan KPK