Pegadaian Dilibatkan Lego Emas Tersangka Jiwasraya

Manajemen Pegadaian membenarkan pihaknya diminta oleh Kejaksaan Agung untuk menaksir aset sitaan milik beberapa tersangka kasus Asuransi Jiwasraya.
Tersangka Jiwasraya

Jakarta - Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian (Persero), Harianto Widodo membenarkan pihaknya memang diminta oleh Kejaksaan Agung untuk menaksir aset sitaan milik beberapa tersangka kasus Asuransi Jiwasraya.

Harta rampasan negara tersebut menurut Harianto didominasi oleh sejumlah perhiasan dengan nilai yang cukup menjual. Meskipun demikian, dia enggan berkomentar lebih jauh terkait jenis perhiasan yang dimaksud besarta jumlahnya.

Menurut Harianto, keterangan tersebut hanya akan diberikan kepada institusi atau lembaga resmi yang memang meminta Pegadaian untuk melakukan penaksiran. "Wah, soal itu, kami tidak bisa mendeklarasikannya. Sebab, peraturan disini menyebutkan bahwa keterangan nilai dan jumlah hanya boleh diungkapkan kepada yang mengajukan," ujarnya kepada Tagar di Jakarta, Rabu, 4 Maret 2020.

Dalam catatan dia, Pegadaian bukan kali ini saja diminta pihak tertentu untuk menaksir nilai sebuah barang. Tercatat, beberapa lembaga besar seperti Komisi Pemberantasan Korupsi pernah meminta perseroan untuk menghitung nilai aset tertentu. "Kami sering melakukan penghitungan tersebut, dan ini masuk dalam salah satu divisi pelayanan kami," tutur Harianto.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengungkapkan nilai perhiasan yang disita pemerintah terkait kasus Jiwasraya mencapai nilai Rp 250,65 juta. Perhiasan tersebut, dirampas negara dari dua tersangka, yaitu Hary Prasetyo dan Syahmirwan. "Kami mendapatkan nilai taksiran tersebut dari Kantor Pegadaian Pusat," katanya.

JiwasrayaSalah satu produk PT Asuransi Jiwasraya di laman website Jiwasraya. (Foto: Tagar/Nuranisa Hamdan)

Hari pun enggan membeberkan lebih detail jenis perhiasan apa saja yang telah disita beserta jumlah itemnya. Walaupun begitu, dirinya memastikan bahwa sejumlah perhiasan tersebut akan dimasukan dalam skema penalangan dana nasabah yang belum dibayar Jiwasraya. "Sitaan ini akan digabungkan untuk pemulihan kerugian negara," ucapnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung awalnya merilis informasi bahwa kasus korupsi Jiwasraya telah membawa kerugian Rp 13,7 triliun kepada negara. Angka ini kemudian dikoreksi Kejagung menjadi Rp 17 triliun menyusul temuan baru dalam investigasi penurunan nilai investasi Jiwasraya pada 13 perusahaan bermasalah.

Hingga berita ini diturunkan, tercatat telah ada enam tersangka dalam kasus korupsi perusahaan asuransi milik pemerintah itu. Direktur Utama Hanson Internasional Tbk., Benny Tjokrosaputro menjadi tersangka yang paling banyak dibicarakan menyusul dugaan perannya yang cukup dominan dalam mengelola investasi Jiwasraya.

Adapun, lima orang tersangka lainnya yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk., Heru Hidayat, mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo. Lalu, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, serta yang terakhir adalah Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Cegah Kasus Jiwasraya, OJK Reformasi Aturan IKNB
OJK akan mereformasi pengaturan dan pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) melalui penyempurnaan peraturan yang sudah ada.
Jiwasraya Bukan Satu-satunya Asuransi Bermasalah
Ketua Umum DAI Dadang Sukresna mengatakan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bukan satu-satunya perusahaan asuransi yang terjerat masalah keuangan.
Kementerian BUMN Bantah Akan Bail Out Jiwasraya
Kementerian BUMN membantah akan bail out, bail in atau menggunakan Penyertaan Modal Negara untuk menyelamatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.