Banyuwangi - Kepolisian Resort Kota Banyuwangi menangkap seorang pedagang sayur keliling bernama Nasiah, 54 tahun. Polresta Banyuwangi menahan Nasiah karena nekat merekayasa pembegalan terhadap dirinya.
Kepala Kepolisian Resort Kota Banyuwangi Komisaris Besar Arman Asmara Syarifudin mengatakan rekayasi kasus begal dilakukan akhirnya terbongkar. Arman mengaku Nasiah nekat merekayasa pembegalan karena takut kepada suaminya.
Uang setoran tabungan anggotanya terpakai. Mestinya terkumpul Rp 19 juta.
Alasannya, Nasiah telah membelanjakan uang sisa pinjaman sang suami di bank Rp 12 juta untuk pemenuhan arisan barang. Agar tak kena marah, Nasiah merencanakan aksi pembegalan di dekat Sekolah Tinggi Kesehatan Banyuwangi.
"Uang setoran tabungan anggotanya terpakai. Mestinya terkumpul Rp 19 juta. Namun yang tersisa Rp 8 juta, uangnya dipakai pelaku untuk tambahan modal usaha dagang sayur keliling," ujarnya saat jumpa pers di Mapolresta Banyuwangi, Selasa, 5 Mei 2020.
Arman menambahkan arisan sembako itu telah berputar sejak Juli 2019. Arisan ini mestinya berakhir pada Mei 2020 saat Lebaran Idulfitri. Jumlah anggota arisan ini sebanyak 33 orang.
"Tiap anggota setor Rp 600 ribu," tambah Arman
Informasinya, tabungan yang disetor para anggota tidak langsung kontan Rp 600 ribu. Beberapa nasabah menitipkan setoran sedikit demi sedikit sehingga terkumpul sesuai kesepakatan pada akhir masa setoran. Pada 3 Mei 2020 pukul 02.00 WIB, Nasiah berangkat ke Pasar Kampung Ujung untuk belanja. Pagi buta itu, pelaku membawa uang Rp 1,5 juta.
"Sepulang dari pasar tersangka menjalankan rekayasa kejahatan jalanan itu",kata Adman
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Giri, setelah didalami terkuak jika laporan tersebut palsu sehingga Nasiah tak hanya berurusan dengan sang suami, tapi juga polisi.
"Setelah kita dalami atas laporan suami tersangka, ternyata aksi pembegalan itu palsu alias direkayasa. Selanjutnya langsung kita tahan tersangka yang merekayasa ini," tutur Arman.
Atas perbuatanya tersebut Nasiah terancam pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 sub pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara. []