Pedagang Ganja di Tarutung Tapanuli Utara Ditangkap

Seorang pengedar narkotika jenis ganja, warga Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, ditangkap petugas polisi.
NRS, 19 tahun, tersangka pengedar narkotika jenis ganja di Tarutung diamankan Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara, Selasa 4 Februari 2020. (Foto: Tagar/Humas Polres Taput)

Tarutung - NRS, 19 tahun, seorang pengedar narkotika jenis ganja, warga Pardangguran, Desa Siraja Oloan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara ditangkap petugas polisi antinarkoba Polres setempat, Senin 3 Februari 2020.

NRS dibekuk di Jalan Diponegoro, Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung, pukul 21.00 WIB saat menunggu calon pembeli ganja. NRS berdiri di depan sebuah warung internet.

"Sebelum sukses menjual barang dagangannya, tim Satuan Narkoba Polres Taput segera menangkap tersangka. Karena dikhawatirkan tersangka keburu tahu diintai dan melarikan diri," kata Kasubbag Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walfon Baringbing.

Dari hasil pemeriksaan penyidik Satuan Narkoba kita, tersangka mengakui sudah lama bermain sebagai penjual

Walfon mengatakan, dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja kering yang dibungkus di kertas nasi seberat 3,25 gram. Barang tersebut dibungkus dengan rapi dan disimpan di kantong celana.

GanjaBarang bukti ganja dengan bungkus kertas nasi seberat 3,25 gram milik tersangka NRS. (Foto: Tagar/Humas Polres Taput)

Walfon menambahkan, petugas berhasil menangkap tersangka, setelah menerima informasi dari masyarakat.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik Satuan Narkoba kita, tersangka mengakui sudah lama bermain sebagai penjual narkotika. Saat ini, kita masih mengembangkan keterangan dari mana tersangka memiliki ganja tersebut untuk bisa diperjualbelikan," kata dia.

Untuk penyelidikan lebih dalam, tersangka dan barang bukti diamankan. Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

"Tersangka saat ini sudah kita tahan, dijerat melanggar Pasal 111 UU No 35/2009 tentang Narkotika," katanya.[]

Berita terkait
Larangan Ganja dan Isu Rasialisme di Amerika
Usulan ganja dilegalkan menjadi polemik di Tanah Air. Pelarangan ganja di dunia diyakini bermula dari isu rasialisme di Amerika.
LGN Bakal Gugat UU Narkotika ke MK Soal Status Ganja
Lingkar Ganja Nusantara (LGN) bakal melakukan uji materi ke MK terkait status ganja dalam Undang-Undang Narkotika.
Legalisasi Ganja Mendunia, Indonesia Jadi Penonton
Advokat LGN Singgih Tomi Gumilang meyakini kalau Indonesia tidak melek mata terhadap manfaat ganja, maka kualitas negara ini hanya importir.
0
Usai Terima Bantuan Kemensos, Bocah Penjual Gulali Mulai Rasakan Manisnya Hidup
Dalam hati Muh Ilham Al Qadry Jumakking (9), sering muncul rasa rindu bisa bermain sebagaimana anak seusianya. Main bola, sepeda.