Jakarta - Pegiat legalisasi ganja medis Lingkar Ganja Nusantara (LGN) mempertanyakan kemandekan langkah pemerintah ihwal pemanfaatan ganja. Sedangkan, di beberapa negara lainnya, tanaman genus cannabis itu telah dilegalkan dalam bentuk medis ataupun rekreasi.
Advokat LGN Singgih Tomi Gumilang menyindir pemerintah Indonesia yang hanya menjadi penonton, di saat negara-negara lainnya sudah berpikir maju karena telah memanfaatkan betul kemaslahatan ganja dalam berbagai hal.
Kalau kita mau jadi penonton, kita boleh menunggu sampai ganja legal di seluruh bumi lalu kita jadi importir.
Baca juga: Kajian Ilmiah Ganja untuk Kesehatan
Tomi meyakini, nantinya akan semakin banyak lagi negara-negara lain yang bakal melek terhadap ganja. Jadi, amat disayangkan apabila Pemerintah Indonesia telat, bahkan sama sekali tidak memanfaatkan sumber daya alam (SDA) yang saat ini ada.
"Kalau kita mau jadi penonton, kita boleh menunggu sampai ganja legal di seluruh bumi lalu kita jadi importir. Tapi apakah iya kita mau bangsa kita hanya jadi bangsa pembeli?" ujar Tomi kepada Tagar, Jumat, 31 Januari 2020.
Tomi yang menjabat sebagai CEO LGNshop itu kemudian menyinggung mengenai negara tetangga di Asia Tenggara, telah menggunakan ganja untuk keperluanan medis.
Sehingga untuk pengobatan penduduk tidak perlu impor produk, karena hasil buminya sudah mumpuni.
"Kita bisa liat Thailand, visinya mereka itu untuk mengobati penyakit-penyakit kronis dengan model pelayanan kesehatan baik modern maupun tradisional," ucapnya.
Tak hanya Negeri Gajah Putih, menurut Tomi, Malaysia juga telah bergerak lebih maju dalam pembahasan legalisasi ganja. Bahkan, dia juga mengatakan gerakan tersebut nantinya bakal menjalar perlahan di belahan bumi mana pun.
Baca juga: Malaysia Izinkan Tanam Ganja Namun Ada Syaratnya
"Legalisasi ganja ini kan semakin global. Di negara terdekat kita pun yang satu rumpun ada Thailand sama Malaysia yang sudah bergerak," kata Tomi.
Di beberapa negara maju seperti Amerika Serikat, Jerman, dan Austria, ganja memang sudah dikembangkan menjadi industri obat. Melansir laman hellosehat.com, di Amerika saja sudah ada empat jenis ganja yang diizinkan untuk diproduksi demi keperluan medis.
Keempat obat yang berasal dari ganja tersebut adalah Marinol dan Cesamet, yang dilegalkan sejak tahun 1980, Epidiolex yang dilegalkan pada 2013, dan Sativex, yang masih diuji klinis. []