Ambon - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, memvonis tiga terdakwa penganiayaan seorang perawat di RSUD dr. Haulussy Ambon, dua bulan penjara. Sitti Nur Keiya, dan Ida Laila Keiya melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP.
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan kekerasan terhadap orang bersama-sama," ujar hakim saat membaca putusan, Rabu, 7 Oktober 2020.
Cukup adil dan bijaksana. Jadi tinggal dua minggu lagi mereka bebas.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini, Lucky Rombot Kalalo sebagai ketua majelis hakim didampingi Christina Tetelepta dan Hamzah Kailul. Sedangkan para terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Syukur Kaliky.
Menanggapi vonis ini, Syukur mengatakan, sangat adil dan bijaksana dari majelis hakim untuk tiga terdakwa.
"Cukup adil dan bijaksana. Jadi tinggal dua minggu lagi mereka bebas," ujarnya.
Sedangkan, jaksa penuntut umum menerima putusan hakim dan tidak melakukan upaya hukum lanjutan. Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Heru Hamdani.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dua bulan penjara di potong masa tahanan," ungkap Heru dalam amar tuntutannya, pekan lalu.
Alasan, kata Heru, para terdakwa sudah meminta maaf kepada korban secara tertulis, dan korban juga memaafkan mereka.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa menyebutkan, para terdakwa melakukan kekerasan terhadap petugas medis bernama Jomima Orno.
Peristiwa itu terjadi pada 26 Juni 2020 sekitar pukul 08.00 WIT di RSUD dr. Haulussy, tepatnya di depan kamar mayat Covid-19 jalan Dr. Kayadoe Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, saat ayah para terdakwa meninggal dunia. []