Terdakwa Penganiaya Perawat di ambon Divonis Dua Bulan Penjara

Tiga terdakwa penganiayaan perawat di Kota Ambon divonis dua Bulan Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon saat membaca putusan untuk tiga terdakwa penganiayaan perawat, Rabu, 7 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Jaya)

Ambon - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, memvonis tiga terdakwa penganiayaan seorang perawat di RSUD dr. Haulussy Ambon, dua bulan penjara. Sitti Nur Keiya, dan Ida Laila Keiya melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan kekerasan terhadap orang bersama-sama," ujar hakim saat membaca putusan, Rabu, 7 Oktober 2020.

Cukup adil dan bijaksana. Jadi tinggal dua minggu lagi mereka bebas.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini, Lucky Rombot Kalalo sebagai ketua majelis hakim didampingi Christina Tetelepta dan Hamzah Kailul. Sedangkan para terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Syukur Kaliky.

Menanggapi vonis ini, Syukur mengatakan, sangat adil dan bijaksana dari majelis hakim untuk tiga terdakwa.

"Cukup adil dan bijaksana. Jadi tinggal dua minggu lagi mereka bebas," ujarnya.

Sedangkan, jaksa penuntut umum menerima putusan hakim dan tidak melakukan upaya hukum lanjutan. Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Heru Hamdani.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dua bulan penjara di potong masa tahanan," ungkap Heru dalam amar tuntutannya, pekan lalu.

Alasan, kata Heru, para terdakwa sudah meminta maaf kepada korban secara tertulis, dan korban juga memaafkan mereka.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa menyebutkan, para terdakwa melakukan kekerasan terhadap petugas medis bernama Jomima Orno.

Peristiwa itu terjadi pada 26 Juni 2020 sekitar pukul 08.00 WIT di RSUD dr. Haulussy, tepatnya di depan kamar mayat Covid-19 jalan Dr. Kayadoe Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, saat ayah para terdakwa meninggal dunia. []

Berita terkait
Bandar Narkoba di Ambon Dituntut 17 Tahun Penjara
aksa penuntut umum Kejati Maluku menuntut terdakwa kasus pencucian uang atas kejahatan narkotika 17 tahun penjara.
ASN Tewas Bertelanjang Dada di Kamar Hotel di Ambon
Seorang aparatul Sipil Negara (ASN) ditemukan tewas di kamar hotel di Kota Ambol. Ini kronologinya.
Asrama Paldam Pattimura Ambon Terbakar
Tiga unit asrama Paldam Kodam XVI dan satu unit rumah warga di Kecamatan Sirimau Ambon hangus terbakar.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)