Jakarta - Vonis bebas murni dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengakhiri perjalanan panjang pembuktian kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor yang pada tanggal 3 Maret 2020 menangkap Sekretaris DPKPP Iryanto di ruang kerjanya.
Usai seorang tahanan Polres Bogor mendapat perintah dari seseorang untuk meletakkan uang sebesar 50 juta di bawah meja kerja Iryanto saat itu.
Hal ini sangat menghebohkan dan mengguncang Kabupaten Bogor saat itu, hampir seluruh media ramai memberitakan hal ini baik melalui website maupun media sosial seperti YouTube, Facebook, WhatsApp dan lainnya.
Untuk masalah itu gugatan saya serahkan ke kuasa hukum yang jelas saya tidak dendam dengan siapapun akan tetapi ada istilah yang saya pegang selama ini siapa yang berbuat maka siap-siap bertanggung jawab.
Bupati Bogor, Ade Yasin saat mengetahui kejadian tersebut sempat mengeluarkan dua statement yang kontradiktif karena awalnya akan memberikan bantuan hukum dari Pemkab Bogor akan tetapi tidak berapa lama pernyataan tersebut ditarik kembali dengan alasan bankum Pemkab tidak boleh membela kasus dugaan korupsi.
Upaya Iryanto membuktikan dirinya tidak bersalah pun bukan didapat dengan mudah, dirinya sempat ditahan selama kurang lebih 8 bulan di tahanan Polres Bogor walaupun sempat mendapat penangguhan penahanan sebelum P21 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, walaupun akhirnya di tengah persidangan majelis hakim PN Bandung memberikan penangguhan penahanan kembali di akhir tahun 2020.
“Saya hanya yakin tidak bersalah dan memang saya tidak tahu menahu masalah berkas RS Cibungbulang dan Hotel Cisarua ini, bahkan saya sempet aneh kenapa saya yang dibawa-bawa? Bahkan saat ditangkap pun saya tidak melawan karena saya yakin akan dilepaskan kembali soalnya saya ga tau apa-apa lagian uang di amplop coklat yang ditaruh di bawah meja saya belum saya sentuh sama sekali, isinya pun saya ga tau itu apa," ucap Iryanto saat ditemui di kediamannya, Sabtu, 19 Juni 2021.
Iryanto mengambil hikmah dari kejadian yang menimpa dirinya bahwa Allah SWT masih sayang terhadap dirinya dan bersyukur hakim memutus dengan adil sesuai fakta persidangan yang tersaji.
“Saya anggap ini ujian dalam hidup saya dan keluarga, ini bukti Allah SWT masih sayang sama saya dan kejadian ini benar-benar akan jadi pengalaman berharga buat saya, alhamdulillah hakim memutus dengan adil sesuai fakta persidangan," ujar mantan kepala UPT DPKPP Cibinong ini.
- Baca Juga: Iryanto Divonis Bebas dan Terbukti Dijebak dalam OTT DPKPP
- Baca Juga: Didukung Bukti Kuat, LBH Bara JP Yakin Iryanto Bebas
Ketika ditanya apakah dirinya akan membuat gugatan terkait kerugian baik moril maupun materil terkait drama OTT ini, Iryanto hanya menyatakan akan menyerahkan semua langkah hukum kepada Kuasa Hukumnya dari LBH Bara JP dan tidak akan dendam dengan siapapun.
“Untuk masalah itu gugatan saya serahkan ke kuasa hukum, yang jelas saya tidak dendam dengan siapapun, akan tetapi ada istilah yang saya pegang selama ini, yaitu siapa yang berbuat maka siap-siap bertanggung jawab," katanya.
(Susilo Utomo)