Pasangan Kekasih Curi Motor Polisi Tegal, Satu Pelaku Didor

Sepasang kekasih nekat mencuri motor milik polisi di Tegal. Satu pelaku pun mendapat hadiah timah panas di kakinya.
Pasangan kekasih tersangka pencurian sepeda motor milik polisi di Tegal diringkus. Satu pelaku terpaksa di tembak kakinya karena berupaya melawan saat ditangkap. (Foto: Tagar/Farid Firdaus)

Tegal - ‎Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Kota, Jawa Tengah meringkus pasangan kekasih yang kompak mencuri motor. Satu pelaku mendapat hadiah timah panas di bagian kakinya. 

Sejoli tersangka pencurian itu adalah Saali, warga Desa Purwahamba, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal dan Rini Sandra Dewi, warga Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Terakhir kali beraksi, muda mudi ini mencuri sepeda motor milik polisi.

Kepala Polres Tegal Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Rita Wulandari Wibowo mengatakan, kedua pelaku diringkus di wilayah Bekasi‎, Jawa Barat pada 9 November 2020. Salah satu pelaku, Saali terpaksa ditembak di bagian kaki kanan karena mencoba melawan saat hendak ditangkap.

"Saat pengejaran, dilakukan tindakan tegas terukur," kata Rita saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Tegal Kota, Jumat sore, 13 November 2020.

Menurut Rita, penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan pencurian sepeda motor milik Bambang Sri Diartono di Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan. Pencurian ini terjadi pada Sabtu, 26 September 2020, sekitar pukul 11.00 WIB.

"Kami mendapat laporan pencurian tersebut tanggal 7 November, kemudian tanggal 9 November pelaku kami tangkap. Kebetulan yang menjadi korban anggota Polri yang beralamat di Kota Tegal‎," tuturnya.

Kebetulan yang menjadi korban anggota Polri yang beralamat di Kota Tegal.

Menurut Rita, dalam menjalankan kejahatannya, kedua pelaku lebih dulu berkeliling mencari sasaran sepeda motor dengan berboncengan sepeda motor.

Setelah mendapat sasaran, Saali mencuri dan membawa sepeda motor sasaran, sementara Rini bertugas menunggu dan mengawasi lingkungan. 

"Mereka ini pelaku pencurian sepeda motor lintas daerah. Modus operandinya mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di depan rumah dan memanfaatkan situasi di sekitarnya yang sepi," jelasnya.

‎Rita menyebut, kedua pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya penjara maksimal lima tahun. "Motif para pelaku melakukan pencurian adalah kebutuhan ekonomi," ujar dia.

Rita mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan sepeda motornya di depan maupun di tempat lain untuk mencegah terjadinya pencurian serupa. 

"Buat duplikasi kunci untuk mempersulit pelaku pencurian dan juga memasang CCTV untuk memudahkan pengungkapan pelaku,"‎ imbuh Rita.

Baca juga: 

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa ‎satu sepeda motor Honda Beat G 6478 RN milik korban, dan sepeda motor Yamaha N-MAX B 5024 TCF yang digunakan untuk mencari sasaran.

‎Sementara itu, Saali mengaku ‎baru kali pertama melakukan pencurian sepeda motor. Rencananya motor curian dipakai sendiri. "Sepeda motor mau dipakai sendiri," dalihnya. []

Berita terkait
Suami Istri di Pekalongan Kompak Curi Uang di Jok Motor
Suami istri di Pekalongan kompak bobol uang yang tersimpan di bagasi di bawah jok motor. Rp 20 juta berhasil digondol keduanya.
Bapak dan Anak Kompak Curi Motor di Pinrang Sulsel
Polres Pinrang menangkap residivis curanmor bersama anaknya. Tercatat Ruslan sudah 6 kali dipenjara dalam kasus yang sama.
Curi Beras Bulog, Sepasang Kekasih di Jayapura Ditangkap
Sepasang kekasih di Kota Jayapura ditangkap polisi karena mencuri beras Bulog. Ini kronologinya.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.