Pasaman - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, hanya menerima satu berkas pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati hingga proses pendaftaran ditutup pukul 00.00 WIB, Minggu, 6 September 2020.
Ini perdana di Pasaman dan juga di Sumbar. Jika terjadi, maka lawan paslon yang sudah mendaftar adalah kolom kosong.
Pasangan itu adalah Benny Utama dan Sabar AS. Keduanya diusung dan didukung delapan partai politik (parpol). Mulai dari Golkar, Demokrat, PKS, PAN, PPP, PKB, Nasdem dan PDIP dengan total 29 kursi di DPRD Pasaman.
"Kursi DPRD Pasaman ada 35. Pasangan Benny Utama dan Sabar AS didukung delapan partai yang kursinya telah melebihi persyaratan dukungan 20 persen kursi di DPRD. Sedangkan sisanya tinggal 6 kursi," kata Ketua KPU Pasaman Rodi Andermi kepada Tagar melalui sambungan seluler, Senin, 7 September 2020.
Parpol baru bisa mengusung kandidat jika telah mengantongi 7 kursi di DPRD, sebagai syarat minimal menjadi peserta Pilkada di Pasaman. Atas kondisi itu, pihaknya memperpanjang waktu pendaftaran pada tanggal 11 hingga 12 September 2020.
Untuk mendapatkan dua paslon saja, salah satu paslon yang sudah mendaftar harus mengeluarkan 1 dari 8 partai pengusung. Hal itu bisa dilakukan tanpa melepaskan status dukungan.
"Hanya melepas dukungan secara formal. Jika itu dilakukan baru bisa dua calon dan calon yang sudah mendaftar harus mengulang lagi tahapan pendaftaran," katanya.
Dia mengatakan, jika saat perpanjangan waktu pendaftaran pihaknya tak kunjung mendapatkan paslon baru lagi, maka dipastikan Pilkada Pasaman hanya menyisakan pertarungan satu paslon melawan kolom kosong.
"Ini perdana di Pasaman dan juga di Sumbar. Jika terjadi, maka lawan paslon yang sudah mendaftar adalah kolom kosong. Kami menyebutnya kolom kosong, bukan kotak kosong karena yang dilawan adalah kolom yang berisikan foto paslon dengan kolom yang polos," katanya.
Pihaknya tak menampik bahwa memang terjadi sedikit hambatan dalam proses pendaftaran paslon lantaran pihaknya melakukan perpanjangan waktu. "Tahapan lain tidak tersendat, sudah sesuai jadwal, termasuk dengan pemeriksaan kesehatan paslon yang sudah mendaftar itu dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditetapkan," tuturnya. []