Jakarta - Plt. Dekan Fakultas Hukum Universitas KrisnaDwipayana Jakarta Dr. Drs. H. Muchtar HP, B.Ac., S.H., M.H. mengatakan, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden merupakan perwujudan demokrasi dalam sistem presidensiil namun sistem Presidensiil di Indonesia dalam praktek ketatanegaraan banyak dilemahkan oleh konstitusi dalam kekuasaan Kepala Negara dan Undang-Undang terutama dalam ketentuan jabatan publik.
Dalam menjalankan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat di bidang pembentukan Undang-Undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden mempunyai karakteristik sendiri dibanding Pemilu lainnya. "Karena walaupun diusung oleh Partai Politik ataupun Gabungan Partai Politik dalam pencalonannya namun belum tentu seluruh konsituen partai politik mendukungnya'' kata H. Muchtar HP dalam keterangan tertulis, Selasa 26 Oktober 2021.
Menurut Muchtar HP, peran partai politik nasionalis dan religius mempunyai peran yang sangat penting pada pemilu mendatang karena Partai nasionalis dan Relegius adalah organisasi politik besar yang menjalani ideologi tertentu.
Dan juga dibentuk dengan tujuan khusus dengan merangkul partai politik dan partai religius pada pemilu Tahun 2024 bagi seorang calon presiden dan wakilnya sangat dibutuhkan karena dengan merangkul mereka akan memiliki suara atau pemilih mayoritas dan suara terbanyak.
Jika kapasitas dan kinerja partai politik nasionalis dan partai politik religius dapat ditingkatkan maka hal ini akan berpengaruh besar terhadap peningkatan kualitas demokrasi dan kinerja sistem politik di Indonesia.
"Pemilu memiliki fungsi utama untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat pada negara demokrasi dan oleh karena itu pemilu merupakan salah satu sarana legitimasi kekuasaan serta pemilu dapat dikatakan Aspiratif dan Demokratis apabila memenuhi beberapa persyaratan," katanya.
"Pertama, pemilu harus bersifat kompetitif dalam artian peserta pemilu harus bebas dan otonom. Kedua, Pemilu yang diselenggarakan secara berkala dalam artian pemilu harus diselenggarakan secara teratur dengan jarak waktu yang jelas," sambungnya.
Ketiga, kata dia, pemilu harus inklusif dalam artian artinya semua kelompok masyarakat harus memiliki peluang yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu.
Peran partai politik nasionalis dan partai politik religius telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi sistem perpolitikan nasional terutama dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang dinamis dan sedang berubah.
"Jika kapasitas dan kinerja partai politik nasionalis dan partai politik religius dapat ditingkatkan maka hal ini akan berpengaruh besar terhadap peningkatan kualitas demokrasi dan kinerja sistem politik di Indonesia," ujarnya.
Oleh karena itu peran partai politik nasionalis dan partai politik religius perlu ditingkatkan kapasitas, kualitas, dan kinerjanya agar dapat mewujudkan aspirasi dan kehendak rakyat dalam meningkatkan kualitas demokrasi,
Dalam kedudukannya sebagai pilar demokrasi, lanjut dia, peran partai politik nasionalis dan partai politik religius dalam sistem perpolitikan nasional merupakan wadah dalam seleksi kepemimpinan nasional dan daerah.
"Pengalaman dalam rangkaian penyelenggaraan seleksi kepemimpinan nasional dan daerah melalui pemilu secara langsung membuktikan keberhasilan partai politik nasionalis dan partai politik religius sebagai pilar demokrasi," katanya.[]
Baca Juga:
- Partai Gelora Perpaduan Islam Nasionalis
- PPP Mulai Menjajaki Beberapa Bakal Calon Presiden 2024
- Jokowi Ingin Indonesia Jadi Pusat Industri Halal Dunia 2024
- Opini: Jalan Terjal Anies Menuju Pilpres 2024