Lhokseumawe – Salah seorang Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara Nazaruddin Yusuf, mengugat Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara, Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Berdasarkan data yang diperoleh dari situs DKPP, maka berkas gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor 271-P/L-DKPP/VIII/2019, dengan teradu lima Komisioner Panwaslih Aceh Utara.
Saat penyidikan tentang laporan itu dihentikan, maka pihak Panwaslih Aceh Utara tidak memberitahukan klien kami.
Masing-masing lima komisioner tersebut yaitu, Yusriadi, Safwani, Muhammad Nur Furqan, T Yuheri Basri dan Zulkarnaini.
Pengacara Nazaruddin Mahadir Buloh mengatakan gugatan tersebut dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran menghentikan laporan, tentang pemindahan suara Partai Demokrat pada pemilihan umum 2019.
“Saat penyidikan tentang laporan itu dihentikan, maka pihak Panwaslih Aceh Utara tidak memberitahukan klien kami, berdasarkan itulah kami melaporkan Panwaslih Aceh Utara ke DKPP,” Kata Mahadir. Senin 4 November 2019.
Mahadir menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas yang dilakukan oleh pihak DKPP, maka berkas itu telah dinyatakan lengkap dan layak untuk segera disidangkan. Saat sekarang ini pihaknya masih menunggu jadwal persidangan.
Dia menyebutkan, penghentian penyidikan tanpa pemberitahuan itu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum. Sehingga sangat merugikan kliennya yang merupakan selaku pengugat.
“Saat ini kami sedang menunggu jadwal untuk sidang dari pihak DKPP, Kami berharap, DKPP memvonis seluruh komisioner Panwaslu Aceh Utara bersalah ,” ujar Mahadir.
Sementara itu, Ketua Panwaslih Aceh Utara Yusriadi tidak berkomentar banyak, hanya mengatakan “Posisi kami menunggu panggilan sidang. Saya tak bisa berkomentar lebih banyak,” katanya. []
Baca juga:
- Kemiskinan di Aceh Tinggi, Dana Otsus Tak Tepat Sasaran
- Ketua Panwaslu Subulussalam Dijemput Paksa Polisi
- Ngawur, Pendamping Program Keluarga Harapan Dilaporkan ke Panwaslu