Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan forum tertinggi sebuah koperasi serta sebagai wujud komitmen tanggung jawab pengurus dan pengawas kepada anggota. Pelaksanaan RAT juga sebagai bukti kepada anggota bahwa Koperasi tetap eksis dan mampu beradaptasi di tengah pandemi Covid-19.
Hal ini diungkapkan Teten pada acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri Tahun Buku 2020 yang dilakukan secara virtual, Kamis 28 Januari 2021.
Namun, Menteri Teten memahami, kondisi ekonomi global termasuk perekonomian Indonesia, terkontraksi akibat pandemi Covid-19 dan berdasarkan hasil survei KemenKopUKM pada Juli 2020, turbulensi ekonomi juga memberikan dampak bagi koperasi.
Melaporkan hasil pengawasan di dalam RAT, sehingga anggota dapat mengetahui apabila ada penyimpangan atau kesalahan yang terjadi di dalam tubuh koperasi.
Tiga kelompok usaha koperasi paling terdampak pandemi adalah Koperasi Simpan Pinjam (41%), Koperasi Konsumen (40%), dan Koperasi Produsen (10%). Sedangkan permasalahan utama yang dihadapi koperasi di masa pandemi Covid-19 adalah permodalan (47%), penjualan menurun (35%), dan produksi terhambat (8%).
"Namun, pandemi Covid-19 menjadi momentum dan menghadirkan keniscayaan terhadap transformasi Koperasi dan UMKM ke arah ekonomi digital. Hal ini didukung fakta bahwa mereka yang terhubung ke dalam ekosistem digital lebih memiliki daya tahan di tengah pandemi," ungkap Teten.
Menurut MenkopUKM, dalam mengembangkan koperasi di Indonesia, digitalisasi koperasi menjadi salah satu fokus pemerintah, untuk mencapai efisiensi dan efektivitas layanan koperasi tanpa harus mengubah nilai-nilai dasar dan prinsip koperasi.
Sementara salah satu prinsip koperasi adalah pendidikan anggota. Dalam perspektif ini, koperasi harus berperan mencerdaskan anggota, sehingga dapat meningkatkan kapasitas orang-orang di dalamnya, sekaligus menumbuhkembangkan koperasi.
"Karakteristik itulah yang memposisikan koperasi menjadi wadah tumbuhnya jiwa kewirausahaan karena koperasi memberikan ruang bagi anggota untuk berkreasi dan menemukan cara-cara terbaik dalam menyejahterakan secara bersama-sama," sebut Teten.
Sehinga Teten dapat menggarisbawahi bahwa ujung tombak pengawasan koperasi ada pada anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna koperasi, yang mendelegasikan tugas pengawasan koperasi kepada jajaran Pengawas Koperasi.
Pengawas internal koperasi, juga hendaknya menjalankan amanat anggota dengan sungguh-sungguh, melaksanakan dengan efektif untuk mengawal usaha koperasi agar berjalan sesuai rencana kerja dan tetap berada dalam koridor yang tepat.
"Selanjutnya melaporkan hasil pengawasan di dalam RAT, sehingga anggota dapat mengetahui apabila ada penyimpangan atau kesalahan yang terjadi di dalam tubuh koperasi," tukas MenKopUKM.
- Baca juga : Menteri ATR Sofyan Djalil Dinilai Rasis, Jokowi Diminta Pecat Dia
- Baca juga : Warga Papua: Natalius Pigai Enggak Usah Lebay
Terkait bonus demografi, Teten menekankan bahwa pada 2030 mendatang, Indonesia negara akan memperoleh Bonus Demografi. Jumlah usia produktif yakni penduduk berusia 15 hingga 64 tahun adalah yang dominan.
Namun, peluang tersebut tidak akan memberikan dampak yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi jika potensi generasi muda saat ini tidak menempa diri untuk terus belajar, berkreasi, berinovasi, dan berkolaborasi.
"Untuk itu, koperasi juga dapat berperan sebagai inkubator wirausaha muda," tegas Teten. []