Simalungun - Mengantisipasi penyebaran Covid-19, sebanyak 300 narapidana atau napi bakal dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
"Hari ini yang bebas laki-laki 51 orang, perempuan 1 orang, jumlahnya 52 orang. Kemungkinan ini sampai 300 orang, sampai saat ini masih terus kita data, bertahap semua," kata Hubungan Masyarakat Lapas Klas IIA Pematangsiantar Hiras Silalahi pada Jumat, 3 April 2020.
Kalau ada subsidernya, tidak ikut. Syaratnya juga harus berkelakuan baik dan bukan warga negara asing
Hiras menjelaskan, kebijakan itu tertuang dalam Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan juga Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04:04 Tahun 2020 tentang Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dewasa dan Anak.
Sebanyak 300 napi akan menghirup udara bebas. Syarat pembebasan tersebut merupakan napi yang sudah menjalani lebih dari setengah masa tahanannya.
"Napi dengan kasus narkoba yang dibebaskan adalah napi yang masa hukumannya di bawah 5 tahun. Kalau ada subsidernya, tidak ikut. Syaratnya juga harus berkelakuan baik dan bukan warga negara asing (WNA). Kasus korupsi juga tak masuk dalam kebijakan itu," terang Hiras.
Dalam proses pembebasan, pihaknya mempermudah administrasi atau memangkas administrasi yang panjang. Hiras menyebut, pihaknya masih melakukan antisipasi penyebaran corona, seperti pengunjung dan pegawai yang suhu tubuhnya di atas 37 derajat celsius tidak diperbolehkan masuk ke dalam lapas.
Sebelumnya, tercatat sebanyak 68 napi telah menghirup udara bebas. Pada Rabu, 1 April 2020 sebanyak 26 napi dan Kamis, 2 April 2020 sebanyak 42 napi. []