Simalungun - Di tengah pandemi Covid-19, Bupati Simalungun JR Saragih mengeluarkan kebijakan menggratiskan pembayaran tagihan air bersih kepada warga pelanggan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Lihou. Kebijakan itu tertuang dalam surat nomor: 065/6222/1.3.1/2020 tertanggal 31 Maret 2020.
Dalam suratnya, bupati dua periode itu menyampaikan bahwa masyarakat yang memiliki rekening air di bawah Rp 60 ribu digratiskan. Surat itu juga ditujukan kepada Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Lihou.
Penggratisan pembayaran air tersebut, bertujuan untuk membantu masyarakat khususnya warga Kabupaten Simalungun, dalam mengahadapi dampak penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu sampai penyebaran corona kondusif
JR Saragih mengatakan seluruh tagihan yang digratiskan itu nantinya akan dibayarkan Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui anggaran belanja tak terduga (BTT) agar tidak terganggu cash flow keuangan PDAM.
Kebijakan itu dibenarkan Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Simalungun Wasin Sinaga. Kebijakan tersebut, kata Wasin, akan berlangsung selama wabah corona berlangsung.
"Betul digratiskan, untuk rekening/tagihan air yang di bawah Rp 60 ribu. Kebijakan itu sampai penyebaran corona kondusif," ucap Wasin.
Wasin menambahkan, dari data posko utama Covid-19 per tanggal 31 Maret 2020 pukul 07.00 WIB, jumlah PDP 1 orang, ODP 40 orang dan orang tanpa gejala 811 orang. Untuk saat ini, sambung Wasin, Kabupaten Simalungun masih negatif corona. []