Jakarta - Tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di saat pandemi virus corona atau Covid-19. PTKIN tersebut meliputi Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam negeri ( IAIN), dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN).
Hal itu ditegaskan Plt Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin melalui keterangan resminya yang diterima Tagar pada Minggu 7 Juni 2020. "Informasi adanya kenaikan UKT yang diberlakukan kepada mahasiswa UIN, IAIN dan STAIN tidaklah benar," kata Kamaruddin.
Semua pihak harus bersama-sama memberikan empati terhadap siapa saja yang mengalami kesulitan pada masa pandemi Covid-19.
Ia menjelaskan, besaran UKT mahasiswa ditetapkan setiap tahun akademik. Besaran UKT untuk tiap-tiap mahasiswa ditentukan oleh pimpinan PTKIN dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Agama (KMA) per tahun. "UKT Mahasiswa Baru tahun akademik 2020/2021 telah ditetapkan berdasarkan KMA 1195/2019 tertanggal 27 Desember 2019," ujar Kamaruddin.
Baca juga:
- Kak Seto Setuju Tahun Ajaran Baru Tak Harus ke Sekolah
- Nadiem Makarim dan Dugaan Korupsi Bayar SPP di GoPay
Namun, kata Kamaruddin, mahasiswa bisa mengajukan keringanan pembayaran UKT bila kurang mampu secara ekonomi/perubahan kemampuan ekonomi bila orang tua/wali meninggal atau terkena PHK dengan syarat-syarat tertentu.
Perubahan kemampuan ekonomi itu, kata dia, seperti karena orang tua/wali meninggal dunia atau karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan syarat-syarat tertentu. "Semua pihak harus bersama-sama memberikan empati terhadap siapa saja yang mengalami kesulitan pada masa pandemi Covid-19, termasuk menurunnya ekonomi orang tua/wali mahasiswa," tutur dia. []