PAN: Jika Revisi UU KPK, Status Tersangka Orang Meninggal Dicabut

Wacana revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus bergulir di DPR dengan berbagai pandangan berbeda.
Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan. (Foto: Nuranisa Hamdan Ningsih).

Jakarta, (Tagar 24/8/2017) - Wacana revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus bergulir di DPR dengan berbagai pandangan berbeda.

Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan mengungkapkan, jika ada revisi UU KPK sebaiknya bisa difokuskan untuk pencabutan status tersangka pada orang yang sudah meninggal. Alasannya karena menyangkut aspek kemanusiaan.

"Ini aspek kemanusiaan ya. Kasian keluarganya gitu loh bagaimana sudah beliau, ya siapapun itu harus kita hormati meninggal masih dalam status tersangka, kan tidak hal yang sangat kurang manusiawi, kurang bijak," ungkapnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/8).

Meskipun demikian, menurutnya tidak ada yang harus disalahkan dengan keadaan tersebut. Pasalnya, sesuai undang undang yang berlaku sekarang, tidak ada kewenangan KPK untuk mencabut status tersangka pada orang yang sudah meninggal.

"Kan kasihan putra putrinya keluarganya karena masih sampai almarhum mohon maaf ini, sampai ke almarhumah atau siapapun itu masih menyandang status itu hanya karena tidak ada kewenangan KPK untuk mengeluarkan sp3" pungkasnya. (nhn)

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.