Deli Serdang - Su, 60 tahun, mencabuli keponakan sendiri, SP yang masih di bawah umur hingga hamil.
Warga Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, itu harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Su berhasil diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Deli Serdang setelah warga setempat menyerahkan diri Su.
Kepala Reskrim Polres Deli Serdang Komisaris Polisi Muhammad Firdaus, mengatakan peristiwa cabul terungkap ketika SP menceritakan kondisinya yang tengah hamil kepada ibu dan abangnya.
Yang bersangkutan terancam hukuman dua puluh tahun penjara
"Korban mengaku bahwa yang telah menghamilinya adalah paman sendiri. Ibu dan abang korban terkejut dengan pengakuan dari korban," ujar Muhammad Firdaus, pada Kamis, 19 Maret 2020.
Firdaus menjelaskan, ibu SP kemudian menanyakan kehamilan tersebut kepada Su. "Pelaku menjawab bahwa yang menghamili SP adalah dirinya. Tak hanya itu, dari pengakuannya juga ia telah mencabuli korban sebanyak enam kali," jelasnya.
Orang tua dan abang SP tak terima atas perbuatan Su, kemudian menyerahkannya ke Polresta Deli Serdang.
"Petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang yang menerima laporan langsung mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lanjut," terangnya.
Akibat perbuatannya, Su dijerat Pasal 81 Ayat (2) Subs 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Yang bersangkutan terancam hukuman dua puluh tahun penjara," ujar lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006 itu.[]