Medan - Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) sudah membuka sekolah guna menggelar belajar tatap muka bagi pelajarnya. Sementara untuk daerah lain di Sumatera Utara (Sumut) masih menunggu lampu hijau dari Gubernur Edy Rahmayadi.
Juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Paluta, Lairar Nasution menyatakan, belajar tatap muka di wilayahnya sudah dilaksanakan mulai Senin ini, 4 Januari 2021. Hal itu sesuai dengan hasil rapat tim Satgas Covid-19 pada 23 Desember 2020.
"Mulai hari ini, dan besok tim satgas akan turun untuk memonitoring penerapan protokol kesehatannya. Begitupun kami tetap menunggu juknis dari provinsi, kalau memang ada surat resmi yang menyatakan untuk ditunda, ya kami akan mengikuti," kata Lailar melalui sambungan WhatsApp.
Untuk teknis pelaksanaan belajar tatap muka, lanjut dia, pembelajaran dilakukan dengan sistem bergiliran yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.
"Jumlah maksimal peserta didik dalam satu ruang kelas untuk tingkat PAUD, yakni 5 sampai 8 siswa dari jumlah standar 15 siswa. Untuk tingkat SD, SMP dan SMA sederajat, yakni 18 orang dari jumlah standar 36 orang. Dan untuk SLB dibatasi menjadi 5 siswa dalam satu ruang kelas dari jumlah standar 8 orang," jelas Kepala Dinas Komunikasi Informasi Paluta ini.
Diketahui, hingga saat ini Kabupaten Paluta merupakan daerah yang berstatus zona oranye dalam tingkat sebaran Covid-19 di Sumatera Utara. Kondisi tersebut menjadi satu pertimbangan utama sekolah sudah dibolehkan dibuka.
"Pertimbangan utama untuk melakukan belajar tatap muka antara lain tingkat sebaran korban covid di Paluta yang cenderung minim, dan tidak efektifnya sistem pembelajaran dalam jaringan mengingat sepertiga dari jumlah desa yang ada di Paluta masih dalam kondisi blank spot," terangnya.
Baca juga:
- Mudarat Bagi Siswa Jika Sekolah Tatap Muka di Masa Pandemi
- DPR Minta Pemerintah Tunda Pembelajaran Tatap Muka di 2021
- Penjelasan Dinkes Sleman Sekolah Tatap Muka Belum Siap
Di Kota Padangsidempuan, belajar tatap muka yang direncanakan di mulai awal Januari ini ternyata urung terlaksana karena masih harus menunggu keputusan dari Gubernur Sumatera Utara.
Berdasarkan surat edaran Pemko Padangsidempuan tertanggal 30 Desember 2020, disebutkan bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 di satuan pendidikan menunggu keputusan Gubernur Sumut. Surat edaran itu ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Padangsidempuan.
Hal sama juga terjadi di Kota Medan, belajar tatap muka di sekolah belum digelar. "Masih belum diputuskan," jawab Kabag Humas Pemko Medan, A Pane. []