Pakar: Pengajuan AD ART Demokrat Bukan Objek Judicial Review

Pakar hukum Luthfi Yazid menyebutkan AD/ART Partai Demokrat yang diajukan Yusril Ihza Mahendra bukan merupakan objek judicial review.
Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Tagar/Instagram/@yusrilihzamhd)

Jakarta – Pakar hukum Luthfi Yazid menyebutkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan Yusril Ihza Mahendra bukan merupakan objek judicial review dan dapat menyebabkan legal anarchist dan logical fallacy.

Anggaran Dasar partai politik yang diajukan judicial review itu saya tidak sepakat, karena secara teori apapun ini sudah keliru. Jadi, sudah salah kaprah menurut saya,” ujar Luthfi dalam wawancara di kanal YouTube Tagar TV, Jumat, 8 Oktober 2021.

Empat mantan kader Partai Demokrat yang merapat ke kubu Moeldoko diketahui menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk mengajukan gugatan AD/ART Partai Demokrat AHY tahun 2020 lewat Judicial review di Mahkamah Agung. 


Saya punya pendapat yang berbeda tentang diajukannya judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat ke mahkamah agung karena menurut saya itu bukan merupakan objek judicial review.


Luthfi YazidLuthfi Yazid saat diwawancarai Cory Olivia di kanal YouTube Tagar TV. (Foto: Tagar/Eka)

Langkah yang dilakukan ini menuali pro dan kontra dari berbagai pihak karena belum ada yang pernah mengajukan judicial review pada sebuah AD/ART.

Menanggapi hal ini, Luthfi menulis tulisan berjudul Sengkarut Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Yusril vs. Partai Demokrat yang kemudian di buat kembali untuk mengolaborasi tulisan bahwa judicial review AD/ART Partai Demokrat sebuah paradoks. 

Tulisan ini sempat menjadi polemik hingga membuat Yusri mengatakan bahwa Luhtfi telah melakukan manipulasi intelektual di dalam tulisan tersebut.

“Saya mengatakan bahwasanya itu sebuah pertanyaan. Lihat lagi tulisan saya, patut diduga itu apa yang dilakukan Yusril adalah intelektual manipulation pakai tanda tanya. Yah biar masyarakat yang menilai, tapi kemudian Yusril menganggap saya menunduh seperti itu," ucapnya.

"Saya punya pendapat yang berbeda tentang diajukannya judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat ke mahkamah agung karena menurut saya itu bukan merupakan objek judicial review. Bukan objek yang di uji materikan di Mahkamah Agung, karena dalam UU itu limitatif,” ujarnya.

Luthfi mengatakan hal-hal yang dapat diajukan judicial review itu terdapat dalam Pasal 7(1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang bisa di judicial review, sedangkan anggaran dasar yang Yusril ajukan ini bukan merupakan peraturan perudang-undangan.

Luthfi menjelaskan ada tiga hal yang membedakan anggaran dasar dengan peraturan perundang-undangan. Pertama, anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan memiliki perbedaan dalam hal eksistensi norma hukum dan pembuatnya. 

Kedua, secara relasi norma hukum peraturan perundang-undangan dibuat oleh otoritas resmi seperti lembaga negara, sedangkan anggaran dasar dibuat oleh pihak-pihak tertentu seperti civilian member (masyarakat) dan merupakan sebuah perjanjian atau kesepakatan. 

Ketiga, dalam hal implikasi antara norma hukum peraturan perundang-undangan dengan AD/ART itu berbeda, karena norma hukum tidak bersifat internal, berlaku unsur publiknya serta terdapat sanksi dan bukan merupakan sebuah perjanjian atau persetujuan.

“Kalau memang yang ingin dijadikan persoalan hukum itu harusnya SK pengesahan anggaran dasar Partai Demokrat itulah yang dipersoalkan dan itu bukan di mahkamah agung. Itu adalah ranah di Pengadilan Tata Usaha Negara," ujarnya.

"Itu jelas diatur dalam peraturan MA Nomer 6 Tahun 2018, jadi ada upaya adminitratif terlebih dahulu, kemudian baru diajukan gugatan ke PTUN. Tapi ini kan tidak. Jadi menurut saya, apa yang dilakukan ini bukan trobosan hukum, melainkan akan membuka gerbang anarkisme hukum,” katanya.

(Eka Cahyani)

Berita terkait
Makin Panas! Babak Baru Demokrat Kubu AHY Lawan Pro Moeldoko
Kuasa Hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang hanya merupakan kumpulan kerumunan biasa.
Juru Bicara Demokrat KLB: Daftar Kebohongan SBY dan AHY
Juru Bicara Partai Demokrat Kongres Luar Biasa (KLB) pimpinan Moeldoko, M Rahmad, menuliskan daftar kebohongan dari SBY dan AHY. Ini Daftarnya.
Rahmad : Hamdan Zoelva Ketularan Virus Bohong Demokrat AHY
Kubu AHY memiliki ratusan fakta hukum untuk membuktikan bahwa keputusan Menkumham menolak pengesahan hasil KLB Moeldoko sudah tepat menurut hukum.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.