Makin Panas! Babak Baru Demokrat Kubu AHY Lawan Pro Moeldoko

Kuasa Hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang hanya merupakan kumpulan kerumunan biasa.
Kuasa Hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva. (Foto: Tagar/Dok. Partai Demokrat)

Jakarta - Kuasa Hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang hanya merupakan kumpulan kerumunan biasa. Pasalnya, saksi fakta pihak Moeldoko mengaku tidak mengetahui adanya proses verifikasi peserta dalam proses pelaksanaan KLB.

“Saksi dari pihak penggugat menerangkan, dia tidak mengetahui ada verifikasi peserta atau tidak dalam KLB. Dia hanya tahu ada 318 peserta yang hadir. Saya tanya apakah 318 peserta itu adalah pengurus yang punya hak suara, yang punya SK, dia tidak tahu,” kata Hamdan dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar pada Jumat, 8 Oktober 2021.

Hamdan juga menyebut bahwa saksi fakta pihak Moeldoko mengaku tidak mengetahui ada atau tidak pengurus DPD Partai Demokrat yang hadir di KLB Deli Serdang. Hal ini penting dijelaskan karena pendukung Moeldoko kerap bicara hanya mengakui AD/ART 2015.

“Bahkan berdasarkan AD/ART Partai Demokrat, ini AD/ART 2015 ya, untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa harus dengan usulan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD. Dan dia tidak tahu ada dari DPD hadir atau tidak.”

Sementara itu, saksi fakta DPP Partai Demokrat menegaskan bahwa tidak ada undangan KLB secara resmi. Dia juga tidak menandatangi surat usulan penyelenggaraan KLB. Padahal, seharusnya usulan penyelenggaraan KLB itu diajukan oleh sekurang-kurangnya ½ dari jumlah DPC. Status keabsahan peserta KLB Deli Serdang juga bermasalah.


Saksi dari pihak penggugat menerangkan, dia tidak mengetahui ada verifikasi peserta atau tidak dalam KLB. Dia hanya tahu ada 318 peserta yang hadir.


“Dari Sulawesi Utara ada 15 yang hadir, 6 di antaranya pengurus yang pernah jadi pengurus dan diberhentikan, sementara itu sisanya bukan pengurus. Tapi semuanya menandatangani daftar hadir. Kita tanya juga, apakah ada verifikasi bahwa peserta yang hadir ini adalah peserta yang memiliki SK dan peserta yang sah. Jawabnya, tidak ada verifikasi, dan semuanya masuk berkerumun ke dalam ruangan,” terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Menurut Hamdan, kongres itu ada tata cara yang harus dilengkapi. Salah satunya adalah peserta KLB harus quorum.

“Saya menganggap itu adalah kumpulan kerumunan, karena kongres itu ada tata caranya, memenuhi quorum apa tidak,” jelasnya.

Sementara itu, Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob mengatakan Partai Demokrat menghadirkan 4 saksi fakta untuk membuktikan pelaksanaan Kongres V Partai Demokrat 2020 telah sesuai aturan dan demokratis. Menurut Mehbob hal ini penting untuk meluruskan pemutarbalikkan fakta yang selama ini digunakan kubu Moeldoko.

“Saksi dari tergugat intevensi yaitu mantan Ketua DPC Bolmut Rahman Dontili, dan juga hadir saat KLB, unsur pimpinan sidang kongres, peserta kongres, dan panitia Kongres V Partai Demokrat 2020,” terang Mehbob.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Demokrat Berkoalisi dengan Rakyat VS Moeldoko Berkoalisi dengan Yusril
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyampaikan siaran pers terkait koalisi partai Demokrat.
Demokrat: Yusril Berjuang Demi Rupiah, Bukan Demokrasi
Partai Demokrat akan menghadapi proses hukum tersebut secara optimis dan upaya optimal.
Balasan Menohok Yusril Bungkam Demokrat Pro AHY
Yusril mengaku hanya prihatin atas pernyataan Andi Arief soal Rp 100 miliar. Dia merasa tidak perlu menanggapi Andi Arief lebih dalam.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu