Pakar Hukum Sebut Ahok Berpeluang Jadi Presiden

Pakar Hukum sebut Ahok berpeluang jadi presiden. Masih terbuka kemungkinan Ahok jadi presiden atau menteri suatu hari nanti.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat mengikuti sidang kasus penodaan agama. (foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, (Tagar 29/6/2018) - Ahok Basuki Tjahaja Purnama lahir 29 Juni 1966. Hari ini 29 Juni 2018 ia genap berusia 52 tahun. Ucapan selamat ulang tahun dari netizen mengalir deras di media sosial.

Fifi Lety Indra adik kandung Ahok membuat catatan terkait ulang tahun kakaknya itu pada Kamis (28/6) di akun Instagram-nya: 

"Kebetulan besok pass Jumat memang jadwal Trima tamu Yg sudah daftar, Bbrp Teman dekat saudara, dan Mama juga masak mie panjang umur dan bawa kue selamat Ulang Tahun. Paling ya doa dan makan kue ultah dan mie goreng buatan mama. Bersyukur atas anugrah Tuhan," tulis Fifi."

Hingga Jumat (29/6) catatan Fifi itu dibanjiri ribuan like dan komentar dari netizen. Seorang pengguna Instagram @christaniairene berharap Ahok kembali ke politik suatu hari nanti.

"Hbd idolaku @basukibtp sumber motivasi/inspirasiku..panjang Umur sehat sllu..Smga Bapak cepat keluar...biar Bapak bisa mengembangkan sayap di politik lagi segala Doa terbaiik di usia Bapak yg baru..Tuhan Yesus memberkatimu..bi @fifiletytjahajapurnama tolong sampaikan salam syg dari sy untuk Pak ahok," tulisnya.

Fifi merespon komentar itu, "Siap thanks ya."

Ahok saat ini sedang menjalani hukuman penjara di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Pada 9 Mei 2017 lalu majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara padanya terkait kasus penistaan agama. 

Tidak Bisa Jadi Presiden

Banyak yang merindukan sepak terjang Ahok di dunia politik. Setidaknya itu tercermin dari beberapa lembaga survei yang menjaring nama Ahok dalam bursa presiden maupun wakil presiden. 

Namun, tampaknya penggemar Ahok harus menelan pil kekecewaan. Karena menurut Mahfud MD Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Ahok tidak mungkin bisa jadi presiden, wakil presiden, atau menteri.

"Tidak bisa mencalonkan kalau untuk presiden dan wakil presiden, karena dia dihukum dua tahun, dalam satu tindak pidana yang diancam dengan lima tahun atau lebih. Itu sudah pasti tidak bisa. Jadi menteri juga tidak bisa," kata Mahfud MD dikutip dari siaran Kompas TV, Selasa (26/6).

Mahfud menjelaskan, vonis Mahkamah Konstitusi (MK) dulu menyatakan bahwa orang yang sudah keluar dari tahanan bisa mencalonkan diri. Kini keputusan MK tersebut telah tertuang dalam UU Pilkada yang menyebutkan bahwa terdakwa yang keluar tahanan harus mengakui dirinya pernah menjadi mantan tahanan tanpa dibatasi waktu lama tahanan oleh MK.

Secara hukum, ujar Mahfud, Ahok bisa jadi gubernur, wakil gubernur, wali kota, bupati. Namun, ia tidak bisa jadi presiden, wakil presiden, menteri. 

"Karena undang-undangnya berbeda," katanya.

Peluang Jadi Presiden

Pakar Hukum Tata Negara Prof Dr Juanda, SH.H mengatakan kemungkinan peluang Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menjadi presiden maupun menteri masih terbuka.

"Jika dikaji secara substansi ketentuan Pasal tentang  persyaratan calon presiden atau menjadi menteri untuk Ahok masih sangat dimungkinkan," jelas Juanda kepada Tagar News, Jumat (29/6).

Hal tersebut jika dilihat Pasal 169 huruf p UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu) menyebutkan salah satu syarat calon presiden adalah tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih, juga hal yang sama untuk syarat menjadi menteri sebagaimana diatur di dalam Pasal 22 ayat 2 (f) UU Nomot 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Demikian juga mengacu pada Peraturan Komisi D Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2014 tentang pencalonan dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, rumusannya sama yaitu tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau lebih.

Kemudian juga diamati dari Pasal yang menjerat Ahok, yakni Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman maksimal 5 tahun.

Juanda mengatakan ancaman pidana Ahok hanya menunjukkan angka ancaman hukuman maksimal 5 tahun, sedangkan dalam peraturan syarat menjadi presiden atau menteri disebutkan tingkat ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih.

Dalam artian, Pasal yang menjerat Ahok tidak melanggar syarat peraturan menjadi presiden maupun menteri, karena ancaman hukuman pidana dari Ahok kurang dari lima tahun.

"Kenapa? Ahok itu terbukti melanggar Pasal 156a KUHP yang ancaman pidananya selama lama 5 tahun. Kata 'selama lama' ini dapat dimaknai bahwa ancamannya dari yang paling singkat 1 hari sampai yang paling tinggi yaitu 5 tahun, atau dengan kata lain 5 tahun ke bawah," ujarnya.

"Sementara yang tidak boleh calon presiden atau menteri terhadap seseorang yang dipidana dengan ancaman pidananya 5 tahun atau lebih. Kalimat ini dapat dimaknai secara bahasa perundang-undangan adalah bagi perbuatan yang ancaman pidananya paling singkat atau paling rendah 5 tahun atau lebih artinya 5 tahun ke atas," tambah Juanda.

Jika berpandangan secara fleksibel serta dinamis namun tidak menabrak prinsip-prinsip hukum dan juga keadilan, maka menurut Juanda, Ahok masih memenuhi syarat dan dapat dicalonkan menjadi presiden maupun menteri.

Namun sebaliknya, lanjut Juanda, apabila memandang secara rigid rumusan pasal dari peraturan perundang-undangan tersebut tadi khususnya menyangkut syarat menjadi presiden dan menteri, maka dapat saja dikatakan Ahok tidak memenuhi syarat menjadi calon presiden atau menteri.

"Sekarang mau ikut pemikiran yang fleksibel atau rigid, terserah, yang penting tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilanggar," tutupnya. (ard)

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.