Hati Sandiaga Tergetar pada Ketua MK Saat Sidang

Calon wapres Sandiaga apresiasi pernyataan Ketua MK Anwar Usman di sidang PHPU. Dia menilai bijak dan sangat menggetarkan hati
Sandiaga Uno dalam konferensi pers di kediamannya di Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. (Foto: Antara/Imam Budilaksono)

Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mengapresiasi pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Jumat. Dia menilai Anwar bijak dan sangat menggetarkan hati.

Pria yang akrab disapa Sandi itu mengutip pernyataan Anwar Usman dalam sidang tersebut, yaitu sidang ini bukan hanya disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia tapi yang lebih penting sidang ini disaksikan Allah SWT. 

(Pernyataan) ini tentunya sangat menggetarkan hati kita dan menjadi inspirasi bagi kita semua.

"(Pernyataan) ini tentunya sangat menggetarkan hati kita dan menjadi inspirasi bagi kita semua," kata Sandiaga dalam konferensi pers di kediamannya di Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019, dilansir dari Antara.

Dia menyebut bahwa dia dan rakyat Indonesia berharap pernyataan Ketua MK itu merupakan refleksi dari sikap seluruh Majelis Hakim MK dalam sidang itu. 

"Pernyataan Ketua MK adalah suatu awal yang sangat menyejukkan. Kita berdoa semoga sikap Ketua MK juga merupakan refleksi dari sikap seluruh Majelis Hakim MK," ujarnya.

Lebih lanjut, Sandiaga menyebutkan ikhtiar Prabowo-Sandi bukan tentang menang dan kalah, namun sedang memperjuangkan sendi-sendi bernegara.

Mahfud MD Menilai Pengacara 02 Cerdik

Masih seputar puji memuji, Mantan Ketua MK Mahfud MD mengaku menonton sidang Mahkamah yang pernah dia pimpin tersebut. Dia menilai pengacara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (kubu 02) tampil cerdik di sidang perdana itu.

Mahfud MD mengutarakannya lewat akun Twitter, @mohmahfudmd. Menurut pakar hukum dan tata negara tersebut, sidang itu menarik untuk dicermati lantaran berbeda dengan yang dijanjikan Badan Pemenangan Nasional (BPN) soal adu data C1. Pasalnya, hampir seluruh permohonan Kuasa Hukum Prabowo-Sandi menyorot kecurangan kualitatif.

Menurut Mahfud, kecurangan kualitatif yang diangkat Kuasa Hukum kubu 02 dapat menggiring jalannya sidang. Dasar dari itu setelah Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf sempat mengatakan MK berwenang memeriksa kecurangan dalam proses pemilu demi mengawal konstitusi dan keadilan substantif. []

Baca juga:

Berita terkait