Tak Bermasker, 3 Orang Pilih Bayar Rp 100 Ribu di Yogyakarta

Ada 86 orang terkena operasi yustisi di Kota Yogyakarta. Tiga orang memilih bayar denda Rp 100 ribu dari pada push up atau menyapu. Ini alasannya.
Sejumlah anak muda yang kedapatan tak bermasker dihukum sanksi sosial berupa menyapu jalanan di kawasan Tugu Yogyakarta pada Sabtu malam, 19 September 2020. (Foto: Tagar/dokumentasi Satpol PP Kota Yogyakarta)

Yogyakarta - Biasanya sanksi denda kerap dihindari karena pelanggar harus mengeluarkan uang untuk membayar denda tersebut. Namun, hal tersebut tak berlaku bagi tiga pemuda ini yang lebih memilih membayar denda masing-masing Rp 100 ribu saat mereka terjaring operasi yustisi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta pada Sabtu malam, 19 September 2020.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto mengatakan, secara keseluruhan ada total 86 orang terjaring operasi yustisi lantaran tak mengenakan masker saat pandemi masih berlangsung. "Ada tiga pemuda yang ternyata mereka memilih membayar denda saat disodorkan pilihan sanksi bagi mereka yang tak bermasker.

"Awalnya kami sodorkan sanksi sosial yakni bisa menyapu atau push up, dan sanksi denda. Eh, ternyata mereka malah memilih bayar denda masing-masing Rp 100 ribu," katanya di Yogyakarta, Minggu, 20 September 2020.

Baca Juga:

Secara detail, kata Agus, ketiga pemuda yang memilih membayar denda tadi tak menyebutkan alasannya lebih memilih mengeluarkan uang. Namun, Agus memperkirakan ketiganya malu kalau sampai harus melakukan sanksi sosial berupa menyapu atau push up.

"Rencana awal sanksi denda ini baru kami terapkan sekitar dua pekan lagi karena pada pekan pekan awal ini kami lebih kedepankan pada hal sosialisasi dahulu. Meski begitu, kami sebenarnya juga sudah siap misal kalau ada yang memilih bayar denda. Kami sudah siap form pembayarannya serta petugas penerima uang denda itu, karena nanti uang dendanya langsung masuk kas daerah," papar Agus.

Menyapu di YogyakartaSejumlah anak muda yang kedapatan tak bermasker dihukum sanksi sosial berupa menyapu jalanan di kawasan Tugu Yogyakarta pada Sabtu malam, 19 September 2020. (Foto: Tagar/dokumentasi Satpol PP Kota Yogyakarta)

Adapun 83 pelanggar lainnya, jelas Agus, diberi hukuman berupa menyapu atau push up. Untuk menyapu yang semalam difokuskan ke kawasan Tugu, maka kegiatannya didampingi langsung petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sementara untuk hukuman berupa push up, sudah ada personel TNI/Polri yang melakukan pendampingan.

Awalnya kami sodorkan sanksi sosial yakni bisa menyapu atau push up, dan sanksi denda. Eh, ternyata mereka malah memilih bayar denda masing-masing Rp 100 ribu.

"Sebagian besar pelanggar memang anak-anak muda. Mereka tidak memakai masker, bahkan ada juga yang tidak membawa masker sama sekali. Secara garis besar berjalan lancar meski ada satu dua orang pelanggar yang marah-marah ketika kami ingatkan, tapi mereka marah-marah pun buat apa, lha wong mereka itu wajib pakai masker juga untuk kesehatan mereka sendiri serta orang lain kok," tuturnya.

Baca Juga:

Menerjunkan sekitar 50 personel, lanjut Agus, pihaknya semalam belum melakukan operasi secara mobile. Operasi baru sebatas statis di sekitar kawasan Tugu dengan menyiapkan 6 meja untuk mendata para pelanggar yang terjaring.

"Tahap awal ngetem dahulu. Belum mobile. Nanti secara teragenda pasti akan ada operasi yustisi dengan sasaran orang-orang yang tak bermasker," tegas Agus Winarto. []

Berita terkait
Sanksi Rupiah Hantui Pelanggar Protokol Kesehatan di Tangerang
Pemerintah Kota Tangerang resmi menetapkan sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Sanksinya denda rupiah.
Tak Pakai Masker, 88 Warga Tana Toraja Diberi Sanksi
Aparat gabungan Kabupaten Tana Toraja mendapati sejumlah warga di Terminal Makale tidak menerapkan protokol kesehatan
Uang Sanksi Denda Tak Pakai Masker di Indramayu
Petugas gabungan TNI-Polri, Kejaksaan Negeri Indramayu dan BPBD Kabupaten Indramayu, Satpol PP kembali gelar OYPK razia warga tak pakai masker