Pakai C6 Orang Mati, Warga Bireuen Divonis 6 Bulan

Pengadilan Negeri (PN) Kota Banda Aceh memvonis Hasmudi, warga Kabupaten Bireuen, kurungan enam bulan penjara
Terdakwa Hasmudi menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin 27 Mei 2019. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Pengadilan Negeri (PN) Kota Banda Aceh memvonis Hasmudi, warga Kabupaten Bireuen, kurungan enam bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 1,5 juta karena menggunakan hak suara orang lain di Pemilu 2019 lalu.

Sidang dipimpin Ketua Hakim Nendi Rusnendi bersama dua anggota Eti Astuti dan Totok berlangsung di PN Kota Banda Aceh, Senin 27 Mei 2019.

Nendi Rusnendi mengatakan bahwa terdakwa Hasmudi terbukti bersalah karena melakukan pencoblosan menggunakan form C6 milik orang yang sudah meninggal.

Hasmudi dikenakan Pasal 533 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Menimbang semua unsur, maka terdakwa dinyatakan terbukti bersalah. Maka majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum yang tidak dapat menghapus kesalahan terdakwa," kata Nendi Rusnendi.

Untuk diketahui, kasus Hasmudi bermula dari laporan Panwascam setempat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 6 Desa Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh pada Pemilu 2019 lalu.

Dalam persidangan pembacaan tuntutan pada 21 Mei 2019 lalu, terdakwa Hasmudi mengakui kesalahannya. Saat Pemilu 2019, dia dengan penuh kesadaran mencoblos menggunakan form C6 milik orang yang sudah meninggal.

Akibat kecurangan itu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh terpaksa melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut atas rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) setempat. PSU dilakukan pada 25 April 2019.

Dalam sidang pembacaan vonis, di akhir persidangan Ketua Majelis Hakim Nendi Rusnendi menanyakan kepada terdakwa apakah akan melakukan banding terhadap putusan tersebut. Namun, terdakwa mengaku tidak keberatan alias menerima putusan tersebut.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banda Aceh Maulijar mengatakan, terdakwa Hasmudi harus membayar denda sebanyak Rp 1,5 juta ke negara. Ia diberi waktu selama tiga hari, sejak sidang vonis ini diputuskan.

"Saudara Hasmudi diberi waktu tiga hari untuk membayar denda, jika tidak dibayar maka akan dieksekusi ke dalam LP selama satu bulan," jelas Maulijar. []

Baca juga:

Berita terkait