Rote Ndao - Tiga nelayan asal Kecamatan Rote Barat Daya terpaksa berurusan dengan hukum setelah diduga menggunakan bom ikan saat melaut. Sempat terjadi kejar-kejaran di tengah laut sebelum akhirnya mereka berhasil digelandang ke Mapolres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Ketiga terduga pelaku yang berhasil diamankan, yaitu JB, 50 tahun, warga Dikasi; AR 34 tahun, warga Dikasi, dan DN, 30 tahun, warga Fuafuni," kata Kasub Bagan Humas Polres Rote Ndao Ajun Inspektur Polisi Satu Anam Nurcahyo dikonfirmasi Tagar, Jumat, 13 November 2020.
Anam menjelaskan, kejadian bermula pada hari Kamis, 12 November 2020, sekitar pukul 11.49 Wita, petugas Bhabinkamtibmas Desa Oeseli, Brigadir Polisi Marsel BW Henukh mendapat informasi dari warga soal aktifivas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.
Mendapat informasi tersebut, lanjut dia, Marsel bersama dengan nelayan setempat menuju ke lokas di sekitaran perairan Batu Heliana. setelah dilakukan pemeriksaan seksama, benar ada indikasi penangkapan ikan menggunakan bom ikan. Salah satu pertanda, ditemukan banyak ikan yang mati dan terapung di air laut.
"Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Rote Barat Daya dan Kanit Reskrim Polsek Rote Barat Daya," ujar dia.
Sekitar hampir satu jam petugas mengejar para pelaku. Kesigapan petugas akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.
Laporan itu ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan polisi dipimpin Kanit Reskrim Brigadir Polisi Kepala Ricky Henuk, sekitar pukul 13.50 Wita. Dibantu nelayan sekitar, mereka mengejar terduga pelaku penggunaan bom ikan.
"Sekitar hampir satu jam petugas mengejar para pelaku. Kesigapan petugas akhirnya berhasil mengamankan para pelaku," kata Anam.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti seperti satu unit perahu motor, satu kompresor, selang kompresor warna kuning, snorkel, kacamata selam dan satu regulator.
Dari hasil interogasi awal diketahui jika JB merupakan pelaku yang membuat dan menyimpan bahan peledak di tempat tinggalnya di Deranitan, Desa Dikasi, Kecamatan Rote Barat Daya.
"Anggota satuan Reskrim bersama anggota Satuan Polair yang dipimpin langsung oleh Kasat Polair, Iptu Yosef Suyitno Soloikur, langsung menuju ke rumah JB untuk mengambil barang bukti," bebernya.
Baca juga:
- Tangkap Ikan Pakai Bom, Tujuh Nelayan Pangkep Diciduk
- Nelayan di Bone Tangkap Ikan Pakai Bom
- Tangkap Ikan Pakai Bom, Tiga Nelayan Maluku Dibekuk
Di rumah JB, polisi mendapati lebih banyak barang bukti berupa bahan-bahan bom ikan. Di antaranya sembilan botol bir, 15 kaleng alumunium bekas minuman bersoda, tiga bungkus plastik pupuk calcium ammonium nitrate, puluhan bungkus korek api, ratusan batang korek api, satu lembar terpal warna hitam, dan gulungan benang bahan sumbu.
Barang-barang tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolres Rote Ndao. Sedangkan tiga terduga pelaku sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka akan dikenakan pasal 84 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. []