Tangkap Ikan Pakai Bom, Tujuh Nelayan Pangkep Diciduk

Polres Pangkep menggagalkan aksi penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak atau bom di perairan pangkep, Sulsel.
Nelayan di Pangkep Sulsel ditangkap polisi karena menangkap ikan menggunakan bom. (Foto: Tagar/Polairud Pangkep)

Pangkep - Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polres Pangkep menggagalkan aksi penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak atau bom di perairan Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam pengungkapan ini, tujuh nelayan berhasil diamankan.

Ketujuh orang yang ditangkap, masing-masing, Rahmat Caking, 37 tahun, Roni, 24 tahun, Alwi, 37 tahun, Supardi, 31 tahun, Wawan, 29 tahun, Erwin, 18 tahun, dan Bambang, 20 tahun. Ketujuh nelayan tersebut ditangkap di perairan Pulau Sapuka, Kecamatan Liukang Tangaya, Pangkep, Sulsel.

Ada tujuh orang yang kami tangkap. Mereka ini ditangkap saat ingin mengkap ikan menggunakan bahan peledak di sekitar pulau Sapuka.

Kasat Polairud Polres Pangkep, IPTU Deki Marizaldi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat jika kerap terjadi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Sapuka. Sehingga, personel Polairud melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku bersama barang bukti.

"Ada tujuh orang yang kami tangkap. Mereka ini ditangkap saat ingin mengkap ikan menggunakan bahan peledak di sekitar pulau Sapuka," kata Deki Marizaldi, Senin 22 Juni 2020.

Selain menangkap tujuh orang nelayan, Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa, satu unit kapal motor, puluhan botol bom ikan siap pakai, 38 batang detonator rakitan, dan gabus berisi ikan hasil tangkapan dari bom ikan.

"Mereka membeli bahan lalu merakit sendiri bom ikan ini dan kemudian diledakkan. Akibat ledakan bom ini, ikan langsung pingsan bahkan mati sehingga mudah ditangkap," ucap dia.

Mantan Kasat Reskrim Polres Bulukumba ini menerangkan, penggunaan bahan peledak saat menangkap ikan sangat berbahaya. Selain merusak ekosistem laut seperti terumbu karang, juga dapat membahayakan diri sendiri. Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat pasal Pasal 8 ayat 1 junto Pasal 84 ayat 1 UU No.31/2004 tentang Perikanan.

"Mereka diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 12 miliar," jelas Deki. []

Berita terkait
Tiga Pembom Ikan Ditangkap di Perairan Jayapura
Pol Airud Polda Papua menangkap tiga nelayan yang sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Nelayan di Bone Tangkap Ikan Pakai Bom
Seorang nelayan di Kabupaten Bone Sulsel ditangkap polisi karena menangkap ikan menggunakan bom.
Bom Ikan Meledak di Sumenep, Dua Warga Luka Parah
Bom ikan meledak di Sumenep menyebabkan dua orang warga mendapatkan perawatan intensif di RSUD Sumenep karena mengalami luka parah.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.