Bank Mega Siap Beri Keringanan Kredit, Ini Syaratnya

Bank Mega menyatakan siap memberikan relaksasi terhadap fasilitas pinjaman bagi debitur yang terdampak pandemi virus corona.
(Foto: Wikipedia/Bank Mega).

Jakarta - PT Bank Mega Tbk menyatakan siap memberikan relaksasi  terhadap fasilitas pinjaman bagi debitur yang terdampak pandemi virus corona Covid-19 berupa keringanan pembayaran angsuran. Mengutip surat resmi perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank yang terafiliasi dengan taipan Chairul Tanjung itu bakal menyasar nasabah dengan kategori pekerja informal atau UMKM dengan nilai kredit dibawah Rp 10 miliar.

“Syaratnya lainnya adalah debitur tidak memiliki tunggakan, atau jika terdapat tunggakan tidak lebih dari 90 hari terhitung hingga 1 April 2020,” tulis Bank Maga dalam keterangan resminya.

Baca Juga: OJK Diminta Intensifkan Edukasi Relaksasi Kredit

Keringanan pembayaran angsuran dapat diberikan setelah ada  kesepakatan antara debitur dengan bank.

Adapun, bagi debitur dengan pinjaman di atas Rp 10 miliar yang terdampak pandemi masih dapat mengajukan relaksasi fasilitas pinjaman. Namun, pihak bank akan mengevaluasi terlebih dahulu profil nasabah sesuai dengan persyaratan internal perusahaan dan ketentuan OJK.

“Keringanan pembayaran angsuran dapat diberikan setelah ada kesepakatan antara debitur dengan bank sesuai dengan sektor ekonomi, kriteria dan kondisi debitur,” jelas bank ketegori BUKU III itu.

Sebagai informasi, untuk mendapatkan layanan keringanan pembayaran ini debitur diminta proaktif untuk menggali informasi mengenai persyaratan yang dibutuhkan. Debitur juga dapat mengajukan permohonan relaksasi dengan menghubungi relationship manager, yang disarankan menggunakan fasilitas media infomasi guna menghindari kontak fisik.

Nantinya, apabila telah mendapatkan persetujuan relaksasi nasabah diharapkan dapat melakukan pembayaran angsuran pinjaman dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian yang disepakati bersama.

Baca Juga: Relaksasi Kredit, Yuk Ajukan di Bank dan Leasing Ini

"Kami menghimbau agar debitur selalu mengikuti informasi resmi dari kami dan tidak mudah percaya kepada informasi yang bersifat hoak,” jelas Bank Mega.[]

Berita terkait
Kadin Jakarta: Relaksasi Kredit UMKM Kurang Efektif
Kadin Jakarta mengkritisi kebijakan pemerintah yang memberikan relaksasi pembayaran kredit kepada pelaku usaha UMKM pasca serangan pandemi corona.
Jokowi Apresiasi Bank Kasih Relaksasi Kredit UMKM
Presiden Jokowi mengapresiasi kepada bank yang telah mengikuti aturan pemerintah memberikan relaksasi kredit kepada UMKM yang terkena imbas Corona.
Relaksasi Kredit, BCA Utamakan Assessment Nasabah
Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan pihaknya bakal mengedepankan assessment kasus per kasus dalam pelonggaran kredit.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.