Makassar - Pajak kendaraan bermotor untuk jenis kendaraan listrik berbasis baterai yang ada di Sulawesi Selatan akan mendapatkan insentif pajak sebesar 70 persen baik untuk roda dua maupun roda empat.
Ini sudah ditetapkan melalui keputusan Mendagri yang akan dituangkan dalam peraturan gubernur.
Kasi Penetapan Pajak, Samsat Makassar 1 Makmur Madjid menuturkan, sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri untuk pajak kendaraan listrik berbasis baterai akan diberikan potongan pajak sebesar 70 persen.
"Ini sudah ditetapkan melalui keputusan Mendagri yang akan dituangkan dalam peraturan gubernur. Kita akan berikan insentif 70 persen untuk PKB dan TNKB," kata Makmur Madjid, Rabu 18 November 2020.
Awalnya kata Makmur, pihaknya akan pemberian insentif pajak kendaraan ini sampai tanggal 23 September kemarin. Namun, karena mengingat masih dalam kondisi pandemi Covid-19 sehingga diperpanjang waktunya hingga Desember nanti.
"Awalnya sampai 30 September sehingga memperpanjang relasasi pajak sampai tanggal 23 Desember," ujarnya.
Sementara itu, untuk kendaraan pembuatan dibawa tahun 2010 juga akan diberikan penghapusan denda pajak kendaraannya.
"Kalau kendaraan angkutan beban dengan atas nama pribadi itu juga tidak akan dikenakan denda. Khusus tarif BPKP progresif saat ini. Pajak balik nama juga dihapuskan, nanti tahun depan baru dikenakan pajak," katanya. []