Padang - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, memberlakukan batasan waktu ke luar rumah malam hari untuk semua warga. Kebijakan ini diterapkan agar penyebaran virus corona (covid-19) di Sumbar dapat diminalisir.
Bagi yang tidak mematuhi akan ditindak Satpol PP dibantu TNI dan Polri. Instruksi ini berlaku untuk seluruh wilayah Kota Padang.
Batasan ke luar malam hari itu tertuang dalam instruksi Wali Kota Padang nomor 020/Pol.PP/2020. Larangan itu disepakati dalam rapat yang dipimpin Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah bersama Forkompimda lainnya.
Dalam instruksi itu, Mahyeldi menegaskan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah sejak pukul 22.00 Wib hingga dengan pukul 06.00 Wib.
"Dilarang bepergian ke luar rumah, kecuali untuk hal-hal mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, berobat, atau hal yang sangat penting dengan memakai masker," katanya, Senin, 30 Maret 2020.
Menurut Mahyeldi, pihaknya tidak main-main dengan larangan untuk mencegah penyebaran virus corona ini. Bahkan, bagi warga yang membandel akan diberikan tindakan tegas.
"Bagi yang tidak mematuhi akan ditindak Satpol PP dibantu TNI dan Polri. Instruksi ini berlaku untuk seluruh wilayah Kota Padang," katanya.
Menurut Mahyeldi, peningkatan jumlah warga Padang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), menjadi alasan diterbitkannya instruksi ini.
"Di Padang sudah ada satu yang meninggal dunia dan positif corona. Kami harap dengan instruksi ini akan mencegah meluasnya penyebaran virus corona," katanya. []