Darurat, Padang Tetapkan Status KLB Corona

Pemerintah Kota Padang menetapkan wabah virus corona sebagai kejadian luar biasa (KLB).
Ilustrasi virus Corona atau Covid-19. (Foto: jdrf.org)

Padang - Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) virus corona (covid-19) untuk Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Langkah ini diambil setelah satu wargaya dinyatakan positif terpapar corona pada Kamis, 26 Maret 2020.

Kami perlu melakukan antisipasi penularan covid-19 di Kota Padang.

Dalam surat keputusan (SK) Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah bernomor 144 tanggal 27 Maret tahun 2020 itu disebutkan bahwa kasus virus corona terus meningkat dari waktu ke waktu dan menimbulkan korban jiwa, serta kerugian material yang besar.

"Kami perlu melakukan antisipasi penularan covid-19 di Kota Padang," kata Mahyeldi dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Jumat, 27 Maret 2020.

Menurut Mahyeldi, penanggualan KLB ditujukan untuk melakukan pencegahan, mendeteksi, merespons, serta menangani virus corona. "Jangka waktu penanggulangan KLB covid-19 di Kota Padang ditetapkan hingga batas waktu belum ditentukan atau dicabut oleh Wali Kota Padang. Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan," tuturnya.

Sebelumnya, Pemko Padang juga memutuskan untuk meniadakan salat Jumat dan menggantinya dengan salat salat zuhur di rumah masing-masing. Kebijakan itu lahir setelah Pemko Padang menggelar rapat gabungan bersama seluruh jajaran Forkompimda di Balai Kota Padang, Kamis, 26 Maret 2020.

Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah mengatakan, peniadaan salat Jumat akan berlangsung hingga 14 hari ke depan. "Ini sebagai penerapan distancing social sebagai bentuk antisipasi pencegahan virus corona," katanya.

Hal ini sejalan dengan Majelis Ulama Islam (MUI) Sumbar yang juga telah mengeluarkan maklumat dengan mengimbau masjid-masjid di daerah rawan terjangkit virus corona di Sumbar untuk tidak melaksanakan salat berjemaah, termasuk salat Jumat.

Dalam maklumat dan taushiyyah nomor 003/MUI-SB/III/2020 tertanggal 26 Maret 2020 itu, Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar mengatakan pihaknya mengimbau tidak menggelar salat jumat termasuk di Masjid Raya Sumbar. Warga bisa mengganti ibadah tersebut dengan salat zuhur di rumah masing-masing.

Umat Islam diimbau untuk tidak menyelenggarakan kegiatan pengajian atau mendatangkan orang banyak di masjid, musala, dan surau. Namun para muazin tetap diimbau mengumandangkan azan pada saat salat lima waktu dengan mengimbau melaksanakannya di rumah.

"Pertimbangan itu diambil karena wilayah Sumbar semakin berjangkitnya virus corona karena temuan 5 orang positif. Sehingga perlu diterapkan cara ibadah saat adanya wabah berdasarkan tuntutan Rasulullah," katanya. []


Berita terkait
Warga Positif Corona, Padang Tiadakan Salat Jumat
Pemerintah Kota Padang memutuskan untuk meniadakan salat Jumat. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
Bertambah, Warga Sumbar Positif Corona 6 Orang
Seorang tenaga medis di Sumatera Barat positif terpapar virus corona. Dengan begitu, jumlah warga Sumbar positif covid-19 mencapai 6 orang.
Polisi Pemukul 3 Junior di Padang Pariaman Ditahan
Perwira polisi yang diduga melakukan pemukulan terhadap tiga bintara di Polres Padang Pariaman ditahan di Polda Sumbar.
0
PKS Akan Ajukan Uji Materi PT 20%, Ridwan Darmawan: Pasti Ditolak MK
Praktisi Hukum Ridwan Darmawan mengatakan bahwa haqqul yaqiin gugatan tersebut akan di tolak oleh Mahkamah Konstitusi.