Padangsidempuan - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Padangsidempuan, Sumatera Utara, masih terus mendalami kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua aparatur sipil negara (ASN).
Ke dua oknum ASN berinisial DA dan HT ditangkap atas dugaan melakukan pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Dana BOK yang dipotong dari setiap penerima, mencapai 41 persen.
Informasi diperoleh, modus operandinya yakni, dana BOK semester I sebesar Rp 84.987.500, dan semester II sebesar Rp 53.365.000, dengan jumlah total sebesar Rp 138.352.500, sumber dana alokasi khusus (DAK) non fisik TA 2019.
Kemudian oleh DA yang menjabat sebagai Bendahara Puskesmas Wek I, atas sepengetahuan Kepala Puskesmas (Kapus) Wek I yang saat itu dijabat HT, membagikan kepada pegawai dan staf Puskesmas Wek I, yang mana pada proses pembagian dana BOK tersebut dilakukan pemotongan sebesar 41 persen dari jumlah yang diterima oleh pegawai dan staf Puskesmas.
Setiap pegawai atau staf seharusnya menerima sebesar Rp 85.000, namun yang diterima hanya sebesar Rp 50.000.
Setelah dana BOK disimpan oleh DA selaku Bendahara Puskesmas Wek I selama dua minggu, barulah diserahkan kepada Kapus Wek I (pejabat lama) inisial HT.
Dan saat dana BOK tersebut akan diserahkan kepada pejabat lama, Unit Tipikor Polres Padangsidempuan langsung mengamankan ke dua ASN ini berikut barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Padangsidempuan, AKP Abdi Abdillah, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. "Sabar ya, masih kita dalami," katanya singkat. []