OTT ASN di Sidempuan Terkait Pemotongan Dana Kesehatan

Dua ASN yang terjaring OTT diduga melakukan pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Bendahara Puskesmas Wek I, Padangsidempuan Utara berinisial DA berikut barang bukti uang dana BOK diamankan di Mapolres Padangsidempuan (Foto: Tagar/Istimewa).

Padangsidimpuan - Dua aparatur sipil negara (ASN) pegawai Dinas Kesehatan yang bertugas di Puskesmas Wek I, Kecamatan Sidempuan Utara, Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara, terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Jumat 4 Oktober 2019.

OTT itu dilakukan personel Unit Tipikor Polres Padangsidempuan dan itu tak ditampik oleh Kasat Reskrim AKP Abdi Abdillah saat dihubungi Jumat 4 Oktober 2019 malam. "Masih kita periksa," katanya, singkat.

Sementara, berdasarkan informasi diperoleh Tagar, dua ASN yang terjaring OTT diduga melakukan pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Keduanya, masing-masing berinisial, DA yang disebut-sebut menjabat Bendahara Puskesmas Wek I, dan HT yang merupakan mantan Kepala Puskesmas Wek I.

OTT dilakukan setelah polisi pada Kamis 3 Oktober 2019 mendapat informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait dana BOK Puskesmas Wek I pada kantor Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan.

Dari informasi itu, personel Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Padangsidempuan melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan dua ASN dimaksud.

Mengetahui keberadaan keduanya di salah satu warung di Jalan PMD, Kecamatan Padangsidempuan Utara, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Padangsidempuan langsung melakukan penangkapan saat DA hendak menyerahkan dana BOK kepada HT.

Barang bukti yang diamankan berupa tiga buah buku catatan pribadi tentang penyaluran dana BOK, uang sebesar Rp 38 juta dengan rincian dana BOK yang disita dari Bendahara Puskesmas Wek I.[]

Berita terkait
Dua ASN di Sidempuan Terjaring Operasi Tangkap Tangan
Dua aparatur sipil negara (ASN) di Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara, diduga terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Kapolres Mataram Akui OTT Pejabat Penyediaan Perumahan PUPR NTB
Kapolres Mataram AKBP H Saiful Alam mengakui ada OTT pejabat PP-SPM Kementerian PUPR NTB.
Kasus OTT BPKD, Ajudan Walikota Siantar Diperiksa Polda
Akan tetapi, hal demikian langsung dibantah Kasubdit III Tipidkor, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.
0
Kesehatan dan Hak Reproduksi Adalah Hak Dasar
Membatasi akses aborsi tidak mencegah orang untuk melakukan aborsi, hal itu justru hanya membuatnya menjadi lebih berisiko mematikan