Padangsidimpuan - Polisi mengamankan dua aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Puskesmas Wek I, Kecamatan Sidempuan Utara, Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara.
Ke duanya, DA dan HT, terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Jumat 4 Oktober 2019.
OTT itu dilakukan personel Unit Tipikor Polres Padangsidempuan dan itu tak ditampik oleh Kasat Reskrim AKP Abdi Abdillah saat dihubungi Jumat 4 Oktober 2019 malam. "Masih kita periksa," katanya, singkat.
Barang bukti yang diamankan dari OTT tersebut berupa tiga buah buku catatan pribadi tentang penyaluran dana Bantuan Operasi Kesehatan (BOK), dan uang sebesar Rp 38 juta dengan rincian dana BOK yang disita dari Bendahara Puskesmas Wek I, berinisial DA.
Informasi diperoleh Tagar, ke dua ASN yang terjaring OTT diduga melakukan pemotongan dana BOK. Keduanya, masing-masing berinisial, DA yang disebut-sebut menjabat Bendahara Puskesmas Wek I, dan HT yang merupakan mantan Kepala Puskesmas Wek I.
OTT dilakukan setelah polisi pada Kamis 3 Oktober 2019 mendapat informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait dana BOK Puskesmas Wek I pada kantor Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan.
Dari informasi itu, personel Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Padangsidempuan melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan dua ASN dimaksud.
Mengetahui keberadaan keduanya di salah satu warung di Jalan PMD, Kecamatan Padangsidempuan Utara, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Padangsidempuan langsung melakukan penangkapan saat DA hendak menyerahkan dana BOK kepada HT.[]