OTT Asing Ogah Buka Kantor di RI, Pengamat: Tak Berakhlak

Pengamat Telekomunikasi Kamilov Sagala menduga OTT asing tidak berakhlak dalam berbisnis di Indonesia.
Ilustrasi- Dua orang sedang bermain laptop di bawah logo Facebook. (Foto: Antara/REUTERS/Dado Ruvic/aa)

Jakarta - Pengamat telekomunikasi Kamilov Sagala menduga layanan aplikasi teratas atau over the top (OTT) asing tidak memiliki akhlak dalam berbisnis di Indonesia. Menurutnya, ini bisa dilihat dari cara  berbisnis tanpa memiliki kantor di Indonesia.

Manajemennya kita lihat malah di luar Indonesia, ada di Singapura dan Hongkong.

"Terkait dengan OTT yang sangat besar yang sudah merajai Indonesia, seperti Facebook, Google, YouTube, dan lain-lain memang sudah sewajarnya mereka harus sadar diri, banyak usaha di negeri ini tapi mereka pun sebenarnya tidak mempunyai kantornya di Indonesia," kata Kamilov saat dihubungi Tagar, Senin, 5 Oktober 2020.

Bahkan, kata dia, untuk salah satu OTT yakni Facebook patut diragukan jika mereka punya kantor di Indonesia. "Karena kasus terakhir kita gugat mereka melalui LPPMII ( Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat  Informasi Indonesia) itu pun kantornya kita ragukan yang ada hanya satpam, tidak ada manajemennya, manajemennya kita lihat malah di luar Indonesia, ada di Singapura dan Hongkong," ucapnya.

GoogleLogo Google di kantor Google Indonesia, Jakarta, Senin (18/11/2019). (Foto: Antara/Arindra Meodia)

Untuk itu, kata Kamilov, sudah sewajarnya pemerintah harus lebih keras terhadap OTT ini.Kerusakan di negara ini sudah cukup banyak terjadi terhadap remaja ataupun orang tua, bahkan banyak peluang terjadinya kriminalitas yang dibuka oleh OTT itu sendiri.

"Jadi, sudah sepantasnya dan sepatutunya anggota Komisi I DPR RI bersama Menkominfo, Menteri Keuangan untuk menegakkan aturan-aturan OTT ini termasuk hak dan kewajiban mereka terhadap negeri ini, mereka seenaknya pasang iklan di OTT mereka, dan itu mereka nikmati dibawa ke luar negeri, sementara bangsa ini hanya menjadi penonton dalam perkembangan bisnis OTT ini," ujar Kamilov.

Sejauh ini, menurut Kamilov, terkait aturan untuk OTT alias layanan aplikasi teratas belum ada sehingga OTT merajalela di Tanah Air. "Yang baru ada imbauan-imbauan baik dari Menkominfo maupun dari Menteri Keuangan," tuturnya. []

Berita terkait
Pengamat: Netflix dan OTT Bandel Perlu Dijewer dengan UU
Pengamat Telekomunikasi Kamilov Sagala menilai perlu dibuat regulasi yang ketat untuk menertibkan OTT yang membandel seperti Netflix.
Netflix Ogah Buka Server di Indonesia, Pengamat: Seenaknya!
Pengamat Telekomunikasi Kamilov Sagala menilai Netflix seenaknya dalam berbisnis di Indonesia karena menolak bangun server atau CDN di Indonesia.
Netflix Tuai Kontroversi Lewat Film Tentang Muslim Uighur
Netflix kembali menuai kontroversi dengan rencananya untuk mengadaptasi trilogi buku fiksi ilmiah China mengenai muslim Uighur.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu