Organisasi Jurnalis Kecam Pelarangan Liput di Jeneponto

Dua organisasi yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Sulawesi Selatan (IJTI) Sulsel, dan Jurnalis Online Indonesia (Join)
Sejumlah wartawan dilarang masuk meliput di pelantikan DPRD Jeneponto, Selasa 27 Agustus 2019. (Foto: Tagar/Ardiansyah)

Jeneponto - Polemik pelarangan jurnalis meliput dalam pelantikan anggota DPRD Jeneponto menggunakan ID Card khsusus menuai protes dan mendapat perhatian dari berbagai lembaga organisasi jurnalis, diantaranya Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Sulawesi Selatan (IJTI) Sulsel, dan Jurnalis Online Indonesia (Join).

Menurut Ketua IJTI Sulsel, Hudzaifah Kadir, tidak ada aturan liputan soal menggunakan id card khusus, kecuali memang itu ada indikasi rekayasa agar tidak di liput.

"Id card  jurnalis media nasional itu sudah resmi, sehingga tidak usah lagi menggunakan Id card khusus,"Kata Hudzaifah, Selasa 27 Agustus 2019

Dia mengatakan melarang wartawan dalam melakukan peliputan itu diatur UU no 40 tahun 1999.

Hal senada dikatakan Ketua Join  Jeneponto, Arifuddin Lau sangat menyayangkan adanya pelarangan peliputan para wartawan saat pelantikan DPRD Jeneponto 2019-2024.

"Hal ini sudah menciderai kebebasan pers sebagaimana yang di atur dalam UU No 40 tahun 1999 Tentang Pers,"ungkap Lau

Dia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

"Jika ini dilakukan oleh Panitia Penyelenggara maka di Jeneponto ini dianggap sebagai sebuah kemunduran kebebasan pers,"Jelasnya

Dia menegaskan wartawan berhak mencari informasi berita, apalagi dalam rapat paripurna istimewa ini terbuka umum, maka tidak ada alasan untuk melarang wartawan meliput kegiatan pelantikan tersebut

"Oleh karena itu, kemerdekaan pers di Indonesia yang lahir dari rahim reformasi dan terangkum dalam UU Pers harus dihormati dan ditegakkan oleh semua pihak,"tutupnya

Baca juga:

Berita terkait
Kadis Koperasi Jeneponto Ditangkap karena Cium Pegawai
Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Jeneponto, Sulsel, ditangkap anggota polisi Polres Jeneponto di Kantor Dinas Koperasi, tanggal 27 Agustus 2019.
HMI Jeneponto Desak Dinsos Ganti Pendamping BPNT
HMI Jeneponto mendesak Dinas Sosial mengganti penanggung jawab atau pendamping yang menangani Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Wartawan Ditolak Masuk Ruang Pelantikan DPRD Jeneponto
Sejumlah wartawan media cetak dan elektronik serta online dilarang masuk meliput pelantikan anggota DPRD Jeneponto periode 2019-2024.
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.