Samosir - Polisi terus mendalami kasus dugaan penyimpangan penerimaan bantuan sosial tunai (BST) di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pejabat yang berwenang terhadap sistem pendataan di Dinas Sosial Kabupaten Samosir.
Kepala Unit Tipikor Polres Samosir Aipda Martin Aritonang kepada Tagar menyebut, pihaknya mendatangi kantor Dinas Sosial di Pangururan pada Senin, 15 Juni 2020.
Penyidik menggali keterangan terkait pendataan dan penyaluran BST untuk masyarakat terdampak Covid-19 yang bersumber dari Kementerian Sosial RI.
"Kami telah melakukan klarifikasi dan permintaan keterangan kepada Paris Manik sebagai Kepala Dinas Sosial Samosir," kata Martin.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama enam jam itu, polisi menggali keterangan terkait pendataan penerima dana BST yang diduga tidak valid sehingga ada 988 BST yang tidak tersalurkan.
Persoalan pendataan yang tidak akurat menjadi inti penyelidikan. Diduga terjadi penyelewangan dalam pendataan, mengakibatkan banyak warga Samosir tidak menerima bansos tunai.
"Kok bisa ada PNS, meninggal dunia dan lainnya dimasukkan dalam data BST. Apakah karena saudaranya, itu juga bagian dari penyelewengan pendataan dan diduga itu terjadi karena kelalaian dari dinsos," ujar Paris.
Kami akan terus menyelidiki siapa yang memasukkan data yang diduga asal-asal ini
Menurutnya, data yang didapatkan Kemensos RI berasal data yang diunggah dari Dinas Sosial Samosir.
"Data itu kan ter-update, seperti DTKS itu kan dikirimkan ke desa-desa untuk dilakukan verifikasi. Desa sudah mencoret, tapi kenapa muncul lagi. Akibatnya masih banyak penduduk miskin yang tidak mendapatkan BST akibat kesalahan pendataan," jelas Martin.
Untuk melengkapi penyelidikan ini, Unit Tipikor Polres Samosir juga telah meminta semua data tentang penerima BST dari Dinas Sosial setempat.
"Jadi kami akan terus menyelidiki siapa yang memasukkan data yang diduga asal-asal ini," tukasnya.
Paris Manik membenarkan telah dimintai keterangan dan klarifikasi oleh penyidik Tipikor Polres Samosir. Polisi kata dia, menggali tentang prosedur penyaluran BST di Samosir.
"Terkait ada 988 BST yang tidak tersalurkan karena data double, meninggal, PNS, dan ada yang menolak," jelas Paris.
Dia mengaku masuknya data ganda, meninggal, dan PNS terjadi karena singkatnya waktu yang diberikan untuk melakukan pendataan.
"Hanya dua hari yang diberikan kepada kami untuk memadukan data DTKS dari Kemensos dan dari Dukcapil," kilahnya.
Unit Tipikor sebelumnya juga telah memanggil Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Samosir, Sardo Sirumapea untuk dimintai keterangan tentang dugaan penyalahgunaan dana bansos Covid-19.
Sardo merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dari pengadaan 6.000 bantuan makanan tambahan untuk masyarakat terdampak Covid-19 yang dikerjakan PT Tarida Bintang Nusantara dari Medan dengan total anggaran sebesar Rp 410.291.700.[]