Kasus Hutan Tele, Dua Eks Bupati Samosir Diperiksa

Dua eks Bupati Samosir diperiksa jaksa sekaitan kasus pengalihan Hutan Tele menjadi areal permukiman dan pertanian.
Mantan Pj Bupati Samosir Wilmar Simanjorang ketika diperiksa jaksa. (Foto Tagar/Istimewa)

Samosir - Dua eks Bupati Samosir diperiksa jaksa sekaitan kasus pengalihan Hutan Tele menjadi areal permukiman dan pertanian. Keduanya diperiksa karena kasus ini terjadi di masa keduanya menjabat. 

Jaksa sebelumnya sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni BP bekas Kepala Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samosir Paul M Meliala. 

"Melakukan pemeriksaan kepada saudara Wilmar Simanjorang, Pejabat Bupati Samosir 2004-2005 dan Mangindar Simbolon, Bupati Samosir periode 2005-2015," ujar Paul, Senin, 15 Juni 2020.

Menurut Paul, jaksa memeriksa keduanya dalam kapasitas sebagai saksi serta dianggap mengetahui proses keluarnya sertifikat hak milik di areal penggunaan lain atau APL Tele.

"Kami butuh keterangan karena pada saat itu Pak Wilmar bertugas sebagai Pj Bupati pada Januari 2004. Sedikit banyak dia tahu tentang sejarah APL Tele," jelasnya.

Dalam penjelasannya, Wilmar mengatakan APL itu adalah aset daerah dan kekayaan milik Pemkab Samosir.

Menurut Paul, ketika terbentuknya Kabupaten Samosir, sebagai Pj Bupati harusnya Wilmar Simanjorang peka dengan masalah di APL Tele. 

Saat itu, terjadi aksi penggarapan oleh tujuh kelompok di sana. Semestinya bupati mengambil alih serta mengatur ulang tata kelola hutan APL Tele.

"Tapi sampai sekarang itu tidak ada, bahkan menurut Wilmar mengenai data aset daerah yang ada di Pemkab Samosir, APL Tele tidak diserahkan dari Pemkab Tobasa kepada Pemkab Samosir," jelasnya.

Terkait pemeriksaan Mangindar Simbolon, jaksa mendalami soal keberadaan sertifikat hak milik atas nama Mangindar yang juga ada di sekitar kawasan Hutan Tele tersebut.

Hitungan Rp 17,5 miliar itu masih untuk lahan pertanian, kalau ikut pemukimannya bisa lebih banyak kerugian negaranya

"Kami masih mendalami dugaan apakah beliau ada terlibat atau tidak, karena sertifikat-sertifikat itu ada yang keluar di masa pemerintahannya," terangnya.

Mangindar SimbolonMantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon ketika selesai diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 10 Juni 2020. (Foto: Tagar/Istimewa)

Pengakuan Paul, setiap kali jaksa mengajukan pertanyaan kepada Mangindar, yang bersangkutan banyak memberikan jawaban tidak tahu.

"Jawaban beliau itu banyak yang tidak tahu. Tapi intinya seperti Pj Bupati Wilmar harusnya mereka peka dengan persoalan APL Hutan Tele dengan mengambil alih serta mengatur ulang APL Tele ini dan tidak dibiarkan," ungkapnya.

Terpisah, baik Wilmar Simanjorang maupun Mangindar Simbolon mengaku diperiksa Kejari Samosir terkait kasus hutan Tele. 

Mangindar mengaku diperiksa pada Rabu, 10 Juni 2020 dan Wilmar pada Jumat, 12 Juni 2020. "Saya diperiksa pada Jumat lalu dan saya menjawab pertanyaan jaksa secara normatif," ujar Wilmar.

Dalam kasus ini, jaksa sudah menetapkan BP sebagai tersangka pada Senin, 8 Juni 2020. Mantan anggota DPRD Samosir itu dituduh terlibat pengalihan status APL Tele menjadi milik pribadi dalam bentuk sertifikat hak milik.

Sejauh ini jaksa mengusut keterlibatan beberapa pihak termasuk pejabat BPN maupun pejabat Pemkab Samosir. Jaksa menyebut potensi kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 17,5 miliar.

Kerugian tersebut didasarkan pada nilai NJOP tahun 2003 untuk areal pertanian seluas 350 hektare di APL Tele, Desa Partungko Naginjang sebelum berganti nama menjadi Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

"Hitungan Rp 17,5 miliar itu masih untuk lahan pertanian, kalau ikut permukimannya bisa lebih banyak kerugian negaranya," sebut Paul.

Menurutnya, BP diduga memindahtangankan beberapa bidang tanah di areal APL Tele kepada orang lain serta meningkatkan hak menjadi sertifikat hak milik tanpa izin pejabat berwenang sesuai persyaratan dalam SK Bupati Tobasa nomor 281 Tahun 2003.[]

Berita terkait
Gereja dan Masjid di Samosir Mulai Gelar Ibadah
Samosir, salah satu daerah zona hijau Covid-19 di Sumatera Utara, sudah mulai menerapkan aturan tatanan baru atau new normal peribadahan.
Kejari Samosir Warning Tiga Kades Soal Dana Silpa
Kejaksaan Negeri Samosir berupaya mengejar pengembalian uang negara dari silpa anggaran tiga desa.
Polres Samosir Selidiki Dana Bansos Covid-19
Tipikor Polres Samosir telah memanggil Kepala UKPBJ Pemkab Samosir Sardo Sirumapea terkait dugaan penyalahgunaan dana bansos Covid-19.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.