Untuk Indonesia

Opini: Sifat Objektif Rasa Keadilan yang Hidup Dalam Masyarakat

Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia, memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya.
Darwin Steven Siagian, Advokat, Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Parahyangan. (Foto dok pribadi)

Oleh: Darwin Steven Siagian, Advokat, Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Parahyangan

Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia, memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, fiat jutitia bereat mundus. 

Rasa keadilan mendasar pada buah pekerjaan kerohanian dari seseorang manusia, seseorang pada pokoknya bersifat perseorangan atau “subjektif”. 

Keadilan yang didasari dengan hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat). Dan jika itu dilakukan, protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan.

Radbruch mengemukakan hukum sebagai pengemban nilai keadilan menjadi ukuran bagi adil tidak adilnya tata hukum. Tidak hanya itu, nilai keadilan juga menjadi dasar dari hukum sebagai hukum. 

Dengan demikian, keadilan memiliki sifat normatif sekaligus konstitutif bagi hukum. Keadilan menjadi dasar bagi tiap hukum positif yang bermartabat (Yovita A. Mangesti & Bernard L.2014). 

Konsep penegakan hukum yang menjadi tren di era modern ini membuat kita harus selalu beradaptasi menciptakan hukum yang dapat bermanfaat, menjamin kepastian hukum dan berkeadilan di masyarakat tanpa mengorbankan kecepatan, serta kemudahan dan ketepatan dalam mengambil sikap ketika menghadapi permasalahan hukum di masyarakat.

OpiniOpini Sifat Objektif Rasa Keadilan yang Hidup Dalam Masyarakat. (Foto dok pribadi)

Satjipto Rahardjo mengemukakan hukum positif, tidak bisa menjadi penjamin terwujudnya keadilan, kemakmuran dan kebahagiaan, tidak akan jatuh dari langit, dan tidak akan hadir sebagai bagian kehidupan manusia tidak berusaha untuk mendapatkannya. 

Keadilan menjadi landasan moral hukum dan sekaligus tolok ukur sistem hukum positif. 

Kepada keadilanlah hukum positif berpangkal. Sedangkan nilai konstitutif, karena keadilan harus menjadi unsur mutlak bagi hukum sebagai hukum. Tanpa keadilan, sebuah aturan tidak pantas menjadi hukum. Apabila, dalam penegakan hukum cenderung pada nilai kepastian hukum atau dari sudut peraturannya, maka sebagai nilai ia telah menggeser nilai keadilan dan kegunaan.

Maka rasa keadilan tiap-tiap anggota masyarakat, meskipun melekat pada orang perseorangan, pada umumnya sudah mengandung unsur saling menghargai pelbagai kepentingan masing-masing, sehingga sudah selayaknya apabila di antara pelbagai rasa keadilan dari pelbagai oknum anggota masyarakat ada persamaan irama, yang memungkinkan persamaan wujud juga dari buah rasa keadilan.

Dengan demikian juga tercapai sekadar suatu “objektivitas” dari rasa keadilan, yang menjadi ukuran, sampai di mana harus diadakan sanksi pidana terhadap pelanggaran peraturan hukum. 

Sering terjadi sekumpulan orang dalam membicarakan suatu tindakan tertentu dari pemerintah terhadap seorang tertentu, serentak secara spontan, tanpa dipikir, menyatakan : “ah, itu tidak adil”, atau sebaliknya : “lha,itu adil”. Ini adalah suatu contoh dari rasa keadilan yang bersifat agak objektif.

Dari berbagai teori atau pendapat tentang keadilan di atas, dapat dikatakan bahwa keadilan merupakan sesuatu yang ideal objektif, jadi bagaimana dengan rasa keadilan, sedangkan rasa tentunya sangatlah subjektif?

Dalam praktik peradilan di Indonesia, aparat penegak hukum cenderung berpikir legalistic, seperti halnya dengan kasus Nenek Minah di mana pemetikan buah kakao berujung pada proses hukum. Masyarakat yang mengetahui kejadian itu mungkin sebagian menyalahkan nenek Mirna.

Dari contoh ini rasa keadilan hanya ada pada penegakan hukumnya, keadilan sosial, sila kelima dari Pancasila, in concreto hanya dapat dirasakan. Pertanyaan yang sering kita dengar, samakah keadilan dan kebenaran tentu berbeda walau tentu beririsan sebab bicara keadilan itu berarti kita bicara subtansinya yang bersifat lebih formil sementara kebenaran lebih mengarah kepada legitimasi sosiologi yang mendapat legitimasi publik yang bersifat etis. Terkadang sesuatu itu tidak benar secara formil tapi karena mendapat legitimasi sosiologis maka masyarakat menilai itulah kebenaran.

Tujuan hukum pidana

Dari uraian di atas dapat, menurut hemat penulis, tujuan dari hukum pidana ialah untuk memenuhi rasa keadilan, dengan tujuan hukum pidana untuk :

-Untuk menakut-nakuti orang jangan sampai melakukan kejahatan, baik secara menakut-nakuti orang banyak (generale preventie) maupun secara menakut-nakuti orang tertentu yang sudah menjalankan kejahatan, agar dikemudian hari tidak melakukan kejahatan lagi (speciale preventie) ;

-Untuk mendidik atau memperbaiki orang-orang yang sudah menandakan suka melakukan kejahatan, agar menjadi orang yang baik tabiatnya, sehingga bermanfaat bagi masyarakat.

Pandangan-pandangan di atas, hemat Penulis dapat diterima sebagai tujuan sekunder atau tujuan tambahan, dan tujuan ini walau bersifat tambahan, mungkin ada peranan besar sekali dalam meluruskan neraca dalam kemasyarakatan, yang bagi Penulis hai ini tetap merupakan tujuan primer dari sanksi pidana, seperti juga tujuan dari sanksi administrasi dan sanksi perdata. []

Berita terkait
Opini: PP No 51 Tahun 2023 Adalah Ketidakadilan Bagi Buruh
Saya menyimpulkan revisi PP 36 tahun 2021 menjadi PP 51 tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi adalah ketidakadilan bagi buruh.
Opini: Bencana dan Habituasi Pangan
Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA) melaporkan bahwa Indonesia menjadi Negara dengan konsumsi beras global terbesar ke empat di dunia.
Opini: Cabut Dukungan ke Jokowi
Perkembangan dinamika politik di tanah air saat ini, membuat saya tidak nyaman memberikan dukungan ke Jokowi. Maka dengan ini saya cabut dukungan.
0
Opini: Sifat Objektif Rasa Keadilan yang Hidup Dalam Masyarakat
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia, memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya.