Opini: Restorasi Justice

Musibah yang menimpa ananda David adalah upaya pembunuhan terencana, dan saya menolak upaya damai melalui restorasi justice.
Mario Dandy dan David (Foto: Tagar.id/Tvonenews)

Oleh: Bagas Pujilaksono, Akademisi UGM

Saya bukan ahli hukum. Saya melihat dan menyikapi permasalahan ananda David murni dari rasa kemanusiaan.

Saya tetap pada pendirian saya, bahwa musibah yang menimpa ananda David adalah suatu bentuk upaya pembunuhan yang terencana.

Atas dasar itu, wacana restorasi justice adalah bentuk pelecehan terhadap ananda David dan keluarga besarnya dan terhadap Kepolisian Republik Indonesia.

Sebagai warga bangsa, yang rasa kemanusiaannya sangat terusik, saya menolak keras segala upaya restorasi justice atas musibah yang menimpa ananda David, dan terhadap siapapun.

Tulisan-tulisan saya perihal ananda David selama ini, memang tidak mewakili suara keluarga besar ananda David. Namun, saya punya kedekatan emosional luar biasa dengan ayahanda David, yaitu mas Jonathan Latumahina.

Ananda David sudah saya anggap anak saya sendiri. Dan, saya pasca kesembuhan ananda David, sanggup, mendidik ananda David di Yogyakarta untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan aman bagi masa depannya.

Pemakaian terminologi penganiayaan Mario terhadap ananda David, sangat tidak tepat. Karena tindakan Mario amat sangat brutal, sadis dan biadab.

Syaitan jahanam mungkin tidak tega melakukan perbuatan sekeji itu. Mario bukan manusia yang mempunyai adab,  nilai-nilai moral, etika dan kemanusiaan.

Sekali lagi, sepakat, bahwa musibah yang menimpa ananda David adalah nyata-nyata suatu upaya pembunuhan yang terencana, dan saya menolak keras segala upaya damai melalui restorasi justice. No way!

Proses hukum atas musibah yang menimpa ananda David harus berlanjut ke Pengadilan. Saya akan terus menulis untuk mengawal proses hukumnya, sampai terpenuhinya rasa keadilan bagi ananda David dan keluarga besarnya.

Keluarga besar ananda David, dalam hal ini mas Jonathan Latumahina, untuk secara paralel, menggugat kelompok manusia syaitan ini secara perdata ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), guna membayar segala kerugian materiil dan immateriil yang dialami ananda David dan keluarga besarnya dalam nilai rupiah yang amat sangat fantastis, misal Rp10 triliun. []

Berita terkait
Opini: Berikan Insentif, Bukan Malah Memotong Upah
Saya mendorong Menteri Ketenagakerjaan mencabut Permenaker Nomor 5 ini karena akan menimbulkan permasalahan bagi kehidupan pekerja/buruh.
Opini: Ganjar-Prabowo
Jika Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto bisa disandingkan sebagai pasangan Capres-Cawapres, maka biaya politik Pilpres 2024 menjadi murah.
Opini: Tunjangan Kinerja Tukin Pegawai Ditjen Pajak, Kemenkeu RI
Ketimpangan take home pay sesama Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya terjadi di NKRI. Opini oleh Bagas Pujilaksono adalah Akademisi UGM.
0
Opini: Restorasi Justice
Musibah yang menimpa ananda David adalah upaya pembunuhan terencana, dan saya menolak upaya damai melalui restorasi justice.