PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2023
Oleh: Timboel Siregar, Koordinator BPJS Watch
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) tanggal 30 Maret 2023 telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Dan Jaminan Kematian Bagi PEGAWAI NON-PEGAWAI NEGERI SIPIL Yang Bertugas Pada INSTANSI PEMERINTAH.
PermenPAN RB yang berlaku mulai 5 April 2023, merupakan tindaklanjut amanat Pasal 99 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Pada Pasal 99 ayat (3) pegawai nonPNS ini hanya didaftarkan di Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKm).
Pasal 2 PermenPAN RB ini mengatur tentang Program perlindungan yang diberikan kepada Pegawai Non-PNS yang terdiri atas JKN, JKK dan JKm. Namun pengaturan di PermenPAN RB ini berlaku hingga 28 November 2023 karena Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) PP 49 tahun 2018 menyatakan pegawai Non-PNS ada hingga 5 tahun ke depan sejak PP No. 49 Tahun 2018 diundangkan yaitu tanggal 28 November 2018.
Jangan sampai PPPK di masa lansianya jatuh pada jurang kemiskinan karena tidak punya jaminan pensiun.
Sejak 28 November 2023, pegawai Non-PNS akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilegalisasi dalam UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), bila pegawai nonPNS tersebut lulus tes menjadi PPPK. Tentunya peralihan status kepegawaian menjadi PPPK akan disertai dengan penambahan perlindungan program Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai amanat UU ASN, namun belum berhak untuk mendapatkan Jaminan Pensiun karena UU ASN tidak memberikan Jaminan Pensiun bagi PPPK.
Seharusnya UU ASN direvisi yang salah satunya mewajibkan PPPK ikut Jaminan Pensiun. PPPK adalah pekerja pemerintah yang berhak mendapatkan jaminan pensiun untuk mendukung kesejahteraannya paska pensiun atau tidak bisa bekerja lagi. Jangan sampai PPPK di masa lansianya jatuh pada jurang kemiskinan karena tidak punya jaminan pensiun.
Tentunya PermenPAN RB ini baik untuk melindungi Pegawai Non-PNS, dan diharapkan seluruh pegawsi Non-PNS benar-benar sudah terdaftar dan terlindungi di program JKN, JKK dan JKm. Faktanya saat ini masih ada pegawai pemerintah Non-PNS yang belum terlindungi di Program Jaminan Sosial.
Di sebuah kementerian, di Jalan Gatot Subroto, pekerja Office Boy dan Sekuriti sudah dijamin program jaminan sosial namun pegawai honorer di Kementerian tersebut tidak didaftarkan di Program jaminan sosial, padahal mereka bekerja bersama-sama dengan PNS di ruang kerja yang sama. Pekerja PNS tentunya sudah dilindungi di semua program jaminan sosial. Pekerja honorer juga memiliki risiko kecelakaan kerja dan atau kematian, sama dengan pekerja lainnya (PNS, OB atau sekuriti) namun ketika mereka mengalami kecelakaan kerja atau kematian mereka tidak ada yang menjamin.
Hingga saat ini masih terjadi perlakuan diskriminatif dalam hal jaminan sosial, baik di tataran regulasi maupun implementasi. UU SJSN dan UU ASN merupakan contoh regulasi yang melegitimasi diskriminasi jaminan pensiun bagi seluruh pekerja kita. UU SJSN belum membolehkan pekerja informal ikut jaminan pensiun, hanya pekerja formal saja yang dibolehkan. Demikian juga UU ASN tidak memberikan jaminan pensiun bagi PPPK, sementara PNS semuanya wajib ikut jaminan pensiun.
Pada tataran implementasi pun terjadi diskriminasi. Masih banyak pengusaha yang belum mendaftarkan pekerjanya ke seluruh program jaminan sosial, walaupun diwajibkan oleh regulasi. Demikian juga Pemerintah masih membiarkan pekerja ojek online tidak didaftarkan oleh perusahaan aplikator ke program JKK dan JKm di BPJS Ketenagakerjaan, walaupun Permenaker No. 5 tahun 2021 mewajibkan perusahaan aplikator mendaftarkan pekerja pengemudi onlinenya.
Kementerian PAN RB harus memastikan seluruh pekerja yang bekerja di pemerintahan sudah terdaftar di program JKN, JKK dan JKm. KemenPAN RB harus proaktif mengawasi pelaksanaan PermenPAN RB no. 6 tahun 2023 di seluruh instansi Pemerintah, dan berani menegur pejabat pemerintah yang masih enggan mendaftarkan pekerja nonPNS ke program JKN, JKK , dan JKm.
Semoga seluruh pekerja di Republik ini dilindungi oleh program jaminan sosial, yang dimulai dengan keseriusan Pemerintah memperbaiki regulasi jaminan sosial dan mengawal pelaksanaannya. []