Untuk Indonesia

Opini: Perlindungan Petani: Membangun Paradigma Baru di Tengah Krisis Energi

Hubungan antara Selat Hormuz dan sektor pertanian Indonesia memang tidak tampak secara kasat mata, tetapi terasa nyata secara ekonomi.
sektor pertanian Indonesia. (Foto: Tagar/Dok ist)



Oleh: Amalia Ulpah dan Agung Saras Sri Raharjo


TAGAR.id, Jakarta - Hormuz, selat sempit ini merupakan salah satu jalur energi paling strategis di dunia. Data International Energy Agency menunjukkan, pada 2025 rata-rata sekitar 20 juta barel minyak per hari setara hampir 25 persen perdagangan minyak dunia melalui jalur laut melintasi kawasan ini, dan hampir 20 persen perdagangan gas alam cair (LNG) global juga bergantung pada jalur yang sama. Ketika distribusi energi di kawasan ini terganggu, efeknya tidak berhenti pada lonjakan harga minyak global, tetapi merambat hingga ke sektor pertanian.

Hubungan antara Selat Hormuz dan sektor pertanian Indonesia memang tidak tampak secara kasat mata, tetapi terasa nyata secara ekonomi. Pertanian modern sangat bergantung pada energi, baik untuk produksi pupuk, pengolahan hasil, maupun transportasi. Salah satu contoh paling jelas terdapat pada industri pupuk nitrogen yang menggunakan gas alam sebagai bahan baku utama. Dalam struktur biaya produksinya, komponen gas dapat mencapai 70–80 persen dari total biaya. Ketika pasokan energi global terganggu dan harga gas meningkat, biaya produksi pupuk ikut melonjak.

Tekanan semacam ini pada akhirnya dirasakan langsung oleh petani melalui meningkatnya biaya usaha tani. Kenaikan harga pupuk menjadi beban paling nyata bagi petani karena pupuk merupakan input utama dalam produksi pangan. Dalam situasi seperti ini, kebijakan subsidi pupuk berperan sebagai instrumen perlindungan yang menahan dampak gejolak harga global agar tidak sepenuhnya ditanggung petani. Pada2025, pemerintah mengalokasikan lebih dari 9,5 juta ton pupuk bersubsidi bagi jutaan petani di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan menjaga keberlanjutan produksi pertanian, tetapi juga mencerminkan keberpihakan negara kepada petani, terutama petani kecil yang memiliki kemampuan terbatas.

Gejolak di Selat Hormuz menunjukkan bahwa risiko yang dihadapi petani saat ini tidak lagi hanya berasal dari cuaca, hama, atau keterbatasan lahan. Petani juga semakin rentan terhadap dinamika pasar energi dan geopolitik global yang berada jauh di luar kendali mereka. Karena itu, perlindungan petani tidak dapat lagi dimaknai sebatas penyediaan subsidi dan bantuan sarana produksi. Perlindungan petani harus berkembang menjadi sistem yang mampu mengantisipasi berbagai guncangan eksternal, memperkuat ketahanan usaha tani, serta mengurangi ketergantungan sektor pertanian terhadap gejolak energi global.

Langkah Pemerintah Menahan Guncangan

Di tengah ancaman gejolak harga energi dunia, keberpihakan negara terhadap masyarakat kecil, termasuk petani, patut diapresiasi. Kebijakan penurunan harga pupuk menjadi salah satu instrumen keberpihakan pemerintah dalam menjaga biaya produksi usaha tani agar tidak melonjak drastis. Hal ini menjadi sinyal bahwa stabilitas produksi pangan masih dipandang sebagai kepentingan strategis nasional.

Keputusan yang diambil pemerintah dimaksudkan untuk menahan tekanan inflasi pangan dan menjaga semangat petani untuk terus menanam. Ketika banyak negara membiarkan mekanisme pasar bekerja penuh dan membebankan kenaikan biaya kepada petani, Indonesia memilih menyerap sebagian tekanan itu melalui intervensi fiskal.

Dibalik berbagai upaya tersebut, tak jarang kemudian muncul pertanyaan ditengah publik: akan sampai sejauh mana negara dapat terus menanggung beban fikal tersebut? Tujuan pembangunan tidak semata mengamankan sektor pertanian, namun juga sektor-sektor lainnya. Pemerintah dihadapkan pada pilihan yang tidak mudah tentunya.

Subsidi harga barang memang efektif dalam jangka pendek, tetapi ia bukan solusi permanen. Kebijakan subsidi pupuk tentunya masih sangat sensitif terhadap fluktuasi harga energi global. Ketahanan pertanian tidak dapat terus-menerus bergantung pada kemampuan fiskal negara untuk menutup selisih harga. Dan kondisi ini akan menjadi bom waktu yang menunggu meledak jika tidak diperhitungkan dengan sangat matang.

Perlindungan Petani: Sebuah Paradoks

Efektivitas perlindungan tidak hanya ditentukan oleh seberapa besar anggaran yang disediakan negara, tetapi juga oleh seberapa tepat kebijakan itu sampai kepada petani yang membutuhkan. Secara faktual pelaksanaan kebijakan perlindungan bagi petani ditingkat lapang masih saja berkubang dalam persoalan-persoalan klasik.

Pertama, harga vs kemudahan akses. Harga yang lebih murah hanya akan bermakna apabila pupuk benar-benar tersedia dan dapat diakses pada saat petani memerlukannya. Di sinilah persoalan yang kerap terjadi. Harga murah tidak otomatis berarti akses mudah.

Kedua, persoalan validitas data penerima bantuan. Data penerima yang belum sepenuhnya mutakhir menyebabkan sebagian petani tercecer dari daftar penerima. Di sejumlah wilayah, kelangkaan pupuk di kios masih terjadi justru ketika musim tanam dimulai. Tidak sedikit petani yang akhirnya membeli pupuk non subsidi dengan harga jauh lebih mahal demi menghindari keterlambatan tanam yang dapat menurunkan hasil panen.

Ketiga, problem efektifitas birokrasi pelayanan. Persoalan birokrasi juga belum sepenuhnya ramah terhadap realitas petani kecil. Sistem administrasi yang semakin terdigitalisasi memang bertujuan meningkatkan akuntabilitas, tetapi dalam praktiknya kadang menjadi hambatan bagi petani yang memiliki keterbatasan akses teknologi maupun literasi digital. Menurunkan harga pupuk memang penting. Namun perlindungan sejati baru terwujud ketika pupuk benar-benar hadir di tangan petani yang membutuhkan.

Keempat, rendahnya inklusivitas internal kelembagaan pertanian. Walaupun pupuk bersubsidi ditujukan bagi petani kecil dan disalurkan melalui kelompok tani berdasarkan data kebutuhan yang telah diverifikasi, dalam praktiknya tidak semua petani memiliki akses yang setara terhadap skema tersebut.

Sebagian petani lebih mudah memperoleh pupuk karena aktif dalam kelompok, namun juga, tidak sedikit petani kecil yang justru tertinggal karena persoalan data yang belum mutakhir, keterbatasan informasi, atau lemahnya pendampingan kelembagaan di tingkat lapangan.

Dari Perlindungan Menuju Pemberdayaan

Dalam situasi seperti ini, kebijakan subsidi memang penting dalam jangka pendek. Namun ketahanan pangan tidak dapat terus dibangun melalui respons yang sifatnya reaktif, yakni menyesuaikan besaran subsidi setiap kali krisis datang. Pendekatan semacam ini hanya meredam gejala, bukan menyelesaikan akar persoalan.

Kesadaran inilah yang seharusnya mendorong perubahan cara pandang kita terhadap kebijakan pertanian. Bahwa petani kecil tidak bisa selamanya ditempatkan sebagai pihak yang terus-menerus bergantung pada kebijakan negara setiap kali krisis datang. Yang lebih mendesak untuk dirubah saat ini dan mendatang adalah daya kapasitas mereka agar lebih mandiri dan resilien menghadapi gejolak global.

Beragam upaya fundamental seperti penguatan kelembagaan kelompok tani, perluasan akses informasi dan literasi digital, pengembangan pupuk alternatif berbasis sumber daya lokal, dan peningkatan kemampuan petani dalam mengelola efisiensi usaha tani dapat terus dilakukan. Term “perlindungan petani” oleh negara sudah sepantasnya tidak berhenti pada subsidi harga, tetapi berkembang menjadi investasi jangka panjang untuk memperkuat daya tahan petani kecil.

Sekali lagi, negara perlu mulai memikirkan ulang paradigma perlindungan pertanian. Perlindungan tidak boleh berhenti pada logika “murah”. Perlindungan harus bergerak menuju logika “adil, tepat sasaran,pemberdayaan, dan berkesinambungan”.

Selama perlindungan hanya berhenti pada angka diskon, petani kecil tetap rapuh. Dan selama satu konflik di luar sana masih mampu mengganggu fondasi produksi pangan nasional, maka yang sedang kita hadapi bukan sekadar krisis harga pupuk. Yang sedang kita hadapi adalah rapuhnya kedaulatan pertanian kita sendiri.

*Penulis adalah Fungsional Analis Kebijakan di Kementerian Pertanian*


Berita terkait
Opini: Menavigasi Respon Rizomatik dalam Kebijakan Publik
Melalui karya seni kolaboratif berjudul "A Thousand Plateaus" dan "Anti-Oedipus", artikulasi filosofis konsep pemikiran rizomatik dikenalkan.
Opini: Legalisasi Tambang Rakyat: Jalan Tengah Mualem Menata SDA Aceh
Presiden Prabowo baru-baru ini menyebut bahwa ada 1.063 lokasi tambang ilegal di Indonesia yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
Opini: PPP di Persimpangan Jalan
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tengah menghadapi pertanyaan fundamental dalam hidupnya sebagai entitas politik.