Oleh: Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan program Negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Merujuk pada Pasal 28H ayat (3) UUD 1945, seluruh program jaminan sosial adalah hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia. Oleh karenanya seluruh rakyat Indonesia berhak atas program jaminan sosial Kesehatan dan ketenakerjaan.
Tidak hanya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibutuhkan sejak lahir hingga meninggal dunia oleh seluruh rakyat Indonesia, program jaminan sosial ketenagakerjaan pun menjadi kebutuhan sepanjang hayat bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penjaminan kuratif, ekonomi dan pelatihan atas peristiwa kecelakaan, santunan kematian, hingga perlindungan kesejahteraan di usia lanjut dalam produk jaminan hari tua dan pensiun, merupakan bentuk kehadiran negara yang nyata untuk seluruh rakyat Indonesia.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan yang baik tersebut memang belum teredukasi dan tersosialisasi ke seluruh rakyat Indonesia.
Kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan memang masih diperuntukan bagi Masyarakat Indonesia yang berstatus pekerja, baik sebagai pekerja penerima upah (pekerja formal), Pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja informal), pekerja jasa konstruksi, dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Untuk lebih membumikan jaminan sosial ketenagakerjaan, salah satu perguruan tinggi di Kota Bandung yaitu Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) secara resmi telah menyelenggarakan mata kuliah Asuransi Sosial, yang merupakan penyelenggaraan mata kuliah tentang jaminan sosial di Indonesia. Mata kuliah tersebut diselenggarakan oleh Program Studi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi, dengan bobot 2 SKS.
Penyelenggaraan mata kuliah ini merupakan salah satu upaya membantu pemerintah menjalankan program jaminan sosial nasional, khususnya jaminan sosial Ketenagakerjaan agar lebih dikenal di dunia mahasiswa. Tentunya sudah ada beberapa perguruan tinggi lainnya yang menyajikan mata kuliah jaminan sosial.
Saya nilai upaya yang dilakukan Unpar dan perguruan tinggi lainnya adalah hal sangat baik, dan hendaknya ke depan mata kuliah jaminan sosial menjadi mata kuliah dasar umum (MKDU) yang diwajibkan untuk seluruh perguruan tinggi.
Pengenalan awal tentang jaminan sosial bagi mahasiswa adalah hal penting mengingat mahasiswa yang lulus nantinya, baik yang menjadi pekerja atau pengusaha harus terdaftar di program jaminan sosial ketenagakerjaan. Para pengusaha wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Pemerintahan ke depan diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan menggabungkan seluruh pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan.
Mengingat pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dan amanat Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 penting dikaji kembali ruang lingkup kepesertaan di program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Mendefiniskan kembali kata “pekerja” dengan memperluas cakupan kepesertaan di program BPJS Ketenagakerjaan menjadi hal penting untuk membumikan kalimat “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.”
Sebagai tahap awal pengembangan ruang lingkup kepesertaan di program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah mendaftarkan para mahasiswa di program jaminan sosial ketenagakerjaan, minimal untuk Program JKK dan JKm.
Kegiatan mahasiswa sangat beragam, tidak hanya kuliah tetapi juga melakukan aktivitas pengabdian pada Masyarakat dan organisasi kemahasiswaan lainnya (internal maupun eksternal kampus). Dalam menjalankan kegiatan tersebut tentunya ada resiko-resiko yang dihadapi termasuk perjalanan dari rumah ke kampus atau sebaliknya. Dan resiko tersebut harus bisa dijawab oleh program JKK dan JKm di BPJS Ketenagakerjaan.
Mengokohkan Prinsip Gotong Royong
Kepesertaan di program jaminan sosial ketenagakerjaan terus mengalami peningkatan yang signifikan, walaupun memang belum seluruh pekerja terlindungi di BPJS Ketenagakerjaan.
Per akhir 2022 lalu, jumlah pekerja yang terdaftar sebanyak 55.379.720 orang, dengan jumlah peserta yang aktif di program Jaminan Kecelekaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) sebanyak 35.864.017 orang, peserta aktif di Program Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 17.502.783 orang, dan peserta Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 14.010.523 orang.
Untuk kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI Polri, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaannya dikelola oleh PT. TASPEN dan PT. ASABRI. Selama ini terjadi perbedaan perlakuan diantara pekerja swasta dan pemerintah tersebut. Dan berdasarkan pengalaman di lapangan, jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja swasta yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan lebih baik dibandingkan yang lainnya.
Ke depannya untuk memastikan UU SJSN dan UU BPJS berjalan dengan baik dengan mengedepankan 9 prinsip jaminan sosial yang salah satunya adalah prinsip gotong royong, dan semua pekerja mendapatkan layanan yang lebih baik, maka sudah tepat bila seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola oleh PT. TASPEN dan PT. ASABRI diserahkan pengelolaannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Selama ini Pemerintah tidak konsisten menjalankan UU SJSN dan UU BPJS dalam mengelola jaminan sosial ketenagakerjaan. Sudah sangat jelas pelaksanaan jaminan sosial harus berdasarkan 9 prinsip seperti gotong royong dan nirlaba, tetapi Pemerintah masih membiarkan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PNS dikelola PT. TASPEN dan bagi TNI/Polri di PT. ASABRI, yang jelas-jelas kedua institusi tersebut tidak sesuai dengan 9 prinsip jaminan sosial.
Pemerintahan ke depan diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan menggabungkan seluruh pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah ke depan juga mau mengimplementasikan program JKK dan JKm bagi rakyat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibiayai APBN, demikian juga memberikan ruang bagi pekerja informal, Pekerja Migran Indonesia dan pekerja jasa konstruksi untuk ikut jaminan pensiun, termasuk Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hingga saat ini tidak mendapatkan jaminan pensiun.
Proses demokrasi melalui Pemilu menjadi ruang bagi calon Presiden untuk menguraikan gagasan tentang jaminan sosial ke depan. Gagasan tersebut sangat dinanti rakyat sehingga hak konstitusional rakyat atas jaminan sosial benar-benar terimplementasi dan nyata untuk kesejahteraan rakyat.
Ayo Nyoblos di Pemilu Asyik, untuk kita semua. []