Untuk Indonesia

Opini: Keseriusan Menghapus TPPO - Bagian 1

Perdagangan budak (slave trade) yang terjadi di masa lalu sekarang ini sudah berganti nama menjadi perdagangan manusia.
Ilustrasi. Opini: Keseriusan Menghapus TPPO. (Foto: Tagar/ Freepik)

Oleh: Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch

Perdagangan manusia merupakan salah satu kasus kejahatan transnasional yang terjadi di seluruh dunia. Umumnya, kejahatan tersebut berupa penyelundupan manusia menggunakan kekerasan, penipuan, bahkan paksaan dengan mengendalikan korban untuk tujuan komersialisasi seks atau meminta tenaga kerja secara ilegal.

Karena dampak yang disebabkan perdagangan orang sangat dahsyat, maka setiap tanggal 30 Juli seluruh dunia memperingati Hari Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), guna meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya kejahatan tersebut. Kampanye penyadaran ini harus terus dilakukan secara massif dan sistemik sampai ke seluruh masyarakat sehingga terjadi kesadaran kolektif masyarakat untuk menolak kejahatan perdagangan orang.

Tentunya kampanye penyadaran tersebut masih belum membuahkan hasil yang signifikan dengan baik. Kejadian perdagangan orang terus mengemuka dalam pemberitaan media online maupun cetak, baik tingkat nasional maupun daerah di Indonesia hingga pemberitaan internasional. Kejadian demi kejadian terus terjadi, dan ini merupakan hal yang sudah terjadi sejak lama, namun belum mampu diselesaikan secara sistemik dan berkelanjutan hingga saat ini.

Manusia menjadi komoditas perdagangan yang sudah berlangsung dalam sejak lama sekali. Perdagangan budak (slave trade) yang terjadi di masa lalu sekarang ini sudah berganti nama menjadi perdagangan orang.

Perdagangan orang adalah pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius karena bertentangan dengan harkat dan martabat manusia. Perdagangan orang sudah menjadi tren global dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi maupun tidak terorganisasi, baik bersifat antarnegara maupun dalam negeri. Ini sudah menjadi ancaman terhadap eksistensi masyarakat, bangsa, dan negara saat ini dan di masa depan.


Perdagangan budak (slave trade) yang terjadi di masa lalu sekarang ini sudah berganti nama menjadi perdagangan orang.


Atas dahsyatnya dampak dari perdagangan orang ini Negara terus berusaha mengantisipasi, mencegah, dan menanggulangi persoalan perdagangan orang yang terjadi. Atas segala kejadian perdagangan orang tersebut, Negara telah mengesahkan UU no. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO).

Dalam UU PTTPO, Perdagangan Orang didefinisikan sebagai tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Beberapa unsur tindak pidana perdagangan orang menurut Syamsuddin Aziz, dalam Bukunya “Tindak Pidana Khusus”, yaitu, pertama, unsur Pelaku yaitu orang perseorangan atau korporasi. Kedua, unsur Proses Urutan pelaksanaan seperti perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang.

Ketiga, unsur Cara Bentuk perbuatan/tindakan tertentu yang dilakukan untuk menjamin proses dapat terlaksana, seperti ancaman, kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, dsb sesuai definisi Perdagangan Orang di atas. Keempat, unsur Tujuan Sesuatu yang meliputi eksploitasi orang atau mengakibatkan orang tereksploitasi dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1) UU PTPPO.

Pelaksanaan TPPO saat ini terus mengalami peningkatan kualitas kejahatan didalamnya. Penjualan organ tubuh lebih dipermudah dengan TPPO yang terus marak saat ini. Kegagalan untuk melakukan preventif-promotif Kesehatan menyebabkan penyintas gagal ginjal terus bertambah. Mengacu pada data BPJS Kesehatan di 2022 jumlah kasus gagal ginjal yang dibiayai oleh Program JKN sebanyak 1.322.798 kasus dengan total pembiayaan Rp. 2,15 Triliun.

Kehadiran Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 38 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Transplantasi Organ mendorong tingginya permintaan transplantasi organ ginjal, apalagi Pasal 39 ayat (4) Permenkes ini membuka ruang pembiayaan Transplantasi Organ oleh Program JKN.

Semakin tingginya permintaan terhadap organ ginjal didorong oleh kondisi para pasien gagal ginjal kronis yang di satu sisi harus lama mengantre untuk mendapatkan donor secara legal dan di sisi lain diperhadapkan pada kondisi yang mempertaruhnya kelangsungan nyawa. Pada situasi ini para penyintas gagal ginjal kronis akan berusaha mencari organ ginjal dengan cara illegal sekalipun.

Tentunya mengacu pada Pasal 24 Permenkes ini untuk dapat terdaftar sebagai calon Resipien, setiap calon Resipien atau keluarganya harus mendaftar ke Komite Transplantasi Nasional atau perwakilan Komite Transplantasi Nasional di Provinsi, dengan berbagai syarat yang sudah ditetapkan dalam Permenkes ini.

Komite Transplantasi Nasional bertanggungjawab terhadap pengelolaan sistem informasi Transplantasi Organ yang menyediakan data dan informasi terkait penyelenggaraan Transplantasi Organ, serta sebagai wadah dan sarana komunikasi bagi masyarakat, rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ, dan Komite Transplantasi Nasional.

Tentunya permintaan yang semakin banyak atas tranplantasi ginjal ini tidak disertai pihak pendonor ginjal sehingga Komite Tranplantasi Nasional memiliki keterbatasan untuk bisa memenuhi permintaan tranplantasi ginjal dari penyintas gagal ginjal.

Tulisan ini berlanjut ke Opini: Keseriusan Menghapus TPPO - Bagian 2




Berita terkait
Menlu AS Antony Blinken Serukan Keterlibatan Semua Pihak Berantas Perdagangan Manusia
Hal ini ditegaskannya saat peluncuran Laporan Tahunan Deplu AS tentang Perdagangan Manusia 2023 di Departemen Luar Negeri Amerika
Para Pemimpin ASEAN Deklarasikan Pemberantasan Perdagangan Manusia di Labuan Bajo
Dalam dokumen di asean.org deklarasi sebut 15 poin yang akan dilakukan negara-negara di ASEAN untuk perangi perdagangan manusia
Filipina Selamatkan Seribuan Korban Perdagangan Manusia Termasuk WNI
Penggeberekan dilakukan setelah Duta Besar Indonesia di Manila memohon bantuan untuk membantu menemukan warga negaranya
0
Selenggarakan ISF, Presiden Joko Widodo dan Menko Luhut akan Menjamu Pemimpin Dunia
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia sebagai salah pusat ekonomi dunia berpotensi menjadi negara adidaya iklim.