Lebak - Ketua Nahdlatul Ulama Kabupaten Lebak Aep Saefudin Asy-Syadzili mengajak masyarakat untuk tidak menolak pemakaman jenazah Covid-19. Karena sesuai syariat Islam, apa pun penyakitnya, jenazah harus diperlakukan dengan baik sampai peristirahatan terakhir. Ini sesuai ajaran Nabi Muhammad SAW.
Pihak rumah sakit telah melakukan penanganan jenazah sesuai mekanisme yang berlaku, masyarakat sudah seharusnya menghormati jenazah.
"Kita harus melakukan pemakaman sesuai syariat Islam, dikubur dengan penuh penghormatan. Mereka yang meninggal karena Covid-19 adalah mati sahid, sesuai yang dikatakan Nabi Muhammad SAW, umat Islam tidak boleh menolaknya, harus menghormatinya," ujar Aep di Lebak, Jumat, 10 April 2020.
Sebelumnya, viral di media sosial, penolakan pemakaman jenazah pasien positif terkena virus corona Covid-19. Penolakan dilakukan warga yang rumahnya tidak begitu jauh dari tempat pemakaman umum. Mereka menolak karena tidak ingin tertular penyakit.
Mereka yang meninggal karena Covid-19 adalah mati sahid, sesuai yang dikatakan Nabi Muhamad SAW, umat Islam tidak boleh menolaknya, harus menghormatinya.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Kiai Haji Said Aqil Siroj mengimbau muslim memperlakukan jenazah Covid-19 dengan baik.
PBNU mempunyai panduan menangani jenazah Covid-19. Pertama, pihak rumah sakit harus melakukan penanganan dengan baik dan aman, membungkusnya dengan plastik dan selanjutnya diantar ke pihak keluarga.
"Sebelum disemayamkan, terlebih dulu jenazah harus dimandikan dengan bersih dan suci. Selanjutnya dikafani dengan syarat-syarat tertentu kemudian dikubur dengan penuh penghormatan. Mereka tidak boleh diremehkan apalagi mendapatkan penghinaan," tutur Aqil.
Aqil menjelaskan, pihak keluarga tidak perlu membuka jenazah tersebut. Ikuti sesuai aturan medis. Kemudian bisa disalatkan sesuai ajaran Isalam.
"Masyarakat tidak perlu menolak jenazah yang meninggal akibat corona atau Covid-19. Tapi dengan syarat pihak rumah sakit yang menangani jenazah, harus betul-betul menjalankan aturan medis," tutur Said Aqil Siroj. []
Baca juga: